Peristiwa

Soal Prokes Covid-19, SE Walikota Padang Berpotensi jadi Bumerang

226
×

Soal Prokes Covid-19, SE Walikota Padang Berpotensi jadi Bumerang

Sebarkan artikel ini

PADANG-Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, terkait pembatasan usaha hingga pukul 22.00 WIB seperti yang temaktub dalam poin 3 Surat Edaran (SE) Wako Padang No. 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang. Karena SE Wako tentang Peningkatan Penerapan Protokoler Kesehatan pada masa pendemi Covid-19 ini malah sebaliknya bisa meningkatkan kasus positif Covid-19.

“Kenapa tidak, sebelum pukul 22 WIB pada pusat -pusat perbelanjaan masyarakat kota akan berbondong-bondong berbelanja untuk memenuhi kebutuhan mereka. Maka, tak terelakan akan terjadi tumpukan massa, yang dikhawatirkan memicu makin besarnya kasus terpapar Covid-19,” ujar Evi Yandri, Minggu (9/5/2021).

Dikatakan Evi Yandri, masyarakat diyakini akan memanfaatkan celah waktu jelang sebelum tenggat waktu pukul 22. 00 WIB tersebut untuk memenuhi syawat shoping mereka di mall, mini market dan tempat perbelanjaan lainnya. Maka dalam hal ini apakah bisa petugas Satgas Covid-19 mengantisipasinya.

BACA JUGA  Desember Presiden Prabowo Lakukan Peletakan Batu Pertama Jalan Layang Sitinjau Lauik

Selain itu, dengan petugas gabungan melakukan operasi yustisi, tentu hal ini juga bakal membuat masyarakat yang terjaring bakal panik. Sehingga berdampak akan membuat warga yang terjaring akan menurun imun (ketahan tubuh-red) akan menurun.

Maka dalam hal ini operasi yustisi harus dilakukan dengan peesuasif atau dengan sentuhan kemanusiaan. Karena operasi ini tujuannya untuk menyadarkan warga agar sadar Prokes.

“Tapi, kalau tidak dilakukan dengan peesuasif tentu akan menambah cemas dan was-was waraga, sehingga tak dapat dipungkhiri mereka akan mudah terpapar virus Covid-19,” ujar Evi Yandri.

Sementara, SE Walikota tentang Peningkatan Penerapan Protokoler Kesehatan pada masa pendemi Covid-19 yang bertujuan untuk menekan warga kota jangan terpapar Covid-19, tapi tidak memperhatikan sisi sisi lainya bisa saja akan meningkatkan kasus Covid-19.

Kemudian di sisi lain, yang perlu dikhawatirkan karena kebutuhan yang begitu meningkatkan menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 H ini, sehingga otomatis membuat para pelaku usaha dan UMKM menjadi panik. Selain untuk kebutuhan tuntutan usaha mereka serta tuntutan kebutuhan keluarga mereka, sehingga membuat pelaku usaha ini stres.

BACA JUGA  Cawako Erman Safar Akan Permudah Kebutuhan Masyarakat Bukittinggi

“Setelah stres otomatis kekuatan imun tubuh mereka menjadi down (turun-red) yang pada akhirnya mreka mudah terepapar Covid-19,” kata polisi dari Partai Gerindra ini.

Tidak itu saja para pelaku usaha dan UMKM bakal mengalami kebangkrutan dan tak menutup kemungkinan akan melahirkan masyarakat miskin. Seharusnya, pemerintah tidak melakukan pembatasan waktu dengan memberikan tenggat waktu hingga pukul 22. 00 WIB, sehingga massa terurai. Dan tidak terjadi tumpukan massa.

Malah sebaliknya, jika dilakukan pembatasan waktu, SE Walikota ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Perda AKB No.6/2020 tentang AKB. Di mana Perda AKB ini tidak melakukan pembatasan waktu.

SE Walikota tertanggal 4 Mei 2021 ini lahir menyikapi kondisi Kota Padang yang sebelumya berstatus kuning, belakangan mulai naik ke posisi orange.

BACA JUGA  Gubernur Sumbar Tinjau Kawasan Terdampak Banjir dan Lonsor, Segera Koordinasikan Perbaikan

SE Walikota ini berisikan 4 item, untuk mengantisipasi jangan meningkat ke zona merah. Item pertama semua orang yang berada di Kota Padang untuk lebih meningkatkan disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Item kedua, pengurus rumah ibadah wajib menerapkan Prokes bagi seluruh jamaah tanpa terkecuali.

Lai item ketiga, pelaku usaha, rumah makan, restoran, cafe, mall dan usaha lainya, yang mendatangkan banyak orang agar membuat tanda peringatan, spanduk, banner, yang menyatakan bahwa lokasi ini wajib menerapkan Prokes dan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Item kelima, bagi yang tidak mwngindahkan edaran ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai Perda No. 1/2021 tentang AKB dengan sanksi denda atau kurungan dua hari. (rjk)

Comment