BUKITTINGGI– Wakil Wali Kota Bukittinggi Provinsi Sumbar Marfendi menyatakan, tidak hadirnya Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam sidang paripurna Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 di gedung Dewan kota setempat, Jumat (7/5/2021) tidak melanggar aturan dan undang-undang.
“Tak ada peraturan yang dilanggar Wali Kota jika tidak menghadiri paripurna LKPJ dengan anggota dewan kemarin,” ujar Marfendi kepada wartawan di kota itu, Sabtu (8/5/2021).
Menurutnya, ketika Wali Kota berhalangan hadir mengikuti sidang paripurna seperti kemarin itu, kehadirannya (Erman Safar-red) boleh diwakilkan kepada Wakil Wali Kota.
“Saya bisa mewakili kehadiran Wali Kota, bahkan Sekda pun dibolehkan,” jelas Marfendi.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat itu melanjutkan, ketidakhadiran Wali Kota, tidak perlu dikritisi secara berlebihan oleh anggota dewan usai mengikuti paripurna.
“Saat paripurna berlangsung ada anggota dewan yang interupsi. Saat itu saya jawab Wali Kota sedang tugas ke Jakarta. Terus sekarang, kenapa pula seorang anggota dewan dikabarkan meradang dan heboh atas tidak hadirnya Wali Kota,” sebutnya.
Pada prinsipnya, Marfendi mengaku suka dengan sikap Anggota DPRD Bukittinggi yang kritis. Hanya saja, kata dia, kekritisan tersebut terlihat pada kepemimpinan eksekutif saat ini.
“Di kepemimpinan Pemko sekarang saja anggota dewan itu didengar bersuara dan kritis. Tapi, di kepemimpinan sebelum kami adem ayem alias diam-diam saja,” katanya. (ank)
Comment