Pendidikan

Belajar dari Masalah Tahun Lalu, PPDB Online 2021 Terapkan Sistem Zona Kelurahan

135
×

Belajar dari Masalah Tahun Lalu, PPDB Online 2021 Terapkan Sistem Zona Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PADANG-Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar berusaha menekan persoalan ataupun masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB)Online di tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2021. Dalam hal ini mengambil pelajaran dari PPDB tahun lalu, terutama menyangkut permasalahan zonasi, yang banyak menuai konflik antara masyarakat dengan sekolah.

“Maka untuk masalah zonasi ini tak diberlakukan lagi surat domisili. Tapi, yang dipakai sistem zonasi Kelurahan yang diperkuat dengan kartu keluarga (KK),” ujar Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri didampingi Ketua Panitia PPDB 2021 Suindra, Sabtu (1/5/2021).

Dikatakan Adib, pelajaran tahun lalu, untuk surat domisili tersebut, sebab ada orangtua yang bela belain investasi rumah Rp1 miliar di sekitar sekolah yang Diminati nya anakna. Maka tahun ini tak berlaku lagi surat domisili yang diduga banyak abal abal itu . “Selain itu, untuk memperlancar sosulisasi ini kita akan melakukan uji coba PPDB online selama dua hari, 3-4 Mei. Ujicoba ini dilakukan untuk mengantisipasi celah kekurangan,” ujar Adib.

BACA JUGA  Pengelola Humas Kemenag  Padang, Raih Gelar Sarjana Administrasi.

Soal kebijakan zonasi kelurahan ini diusulkan kabupaten dan kota, kemudian ditetapkam Disdik. Selain itu ,PPDB tahun ini memiliki tenggat waktu yang cukup panjang, karena PPDB dilaksanakan 20 Juni mendatang. Kemudian, sambil menunggu Pergub PPDB Online 2021, yang dilakukan fasilitasi di Kemendagri.

Sekarang dilakukan telah dilakukan entri data lulusan SMP dan MTsN melalui operator SLTP masing – masing. Melalui entri data tersebut jumlah calon siswa SMA dan SMK mencapai 97.521. Sedangkan, saya tampung SMA dan SMK hanya 75 ribu, sehingga sisanya sekitar lebih kurang 22 ribu diharapkan mendaftar ke sekolah sekolah swasta.

Kalau sebelumnya , entri data pendaftaran calon siswa dilakukan orangtua masing masing, sehingga di sini terjadi keluhan orang tua, karena sering terjadi kesalahan dalam menguplaud data.

BACA JUGA  Ferdian Amd Menyoroti Dunia Pendidikan, Ekonomi Dan Sosial Masyarakat 

Kemudian dalam mengantisipasi blank zona pada tahun ini juga dengan zona kelurahan. Zona ditetapkan secara bersama sama dengan kabupaten dan kota di Sumbar. Lalu diperkuat dengan Permdikbud 21/2021 tentang Zonasi Kelurahan, SE Mendikbud No. 3/2021 dan Pergub Sumbar tahun 2021.

Comment