Pendidikan

Belajar dari Masalah Tahun Lalu, PPDB Online 2021 Terapkan Sistem Zona Kelurahan

259
×

Belajar dari Masalah Tahun Lalu, PPDB Online 2021 Terapkan Sistem Zona Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PADANG-Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar berusaha menekan persoalan ataupun masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB)Online di tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2021. Dalam hal ini mengambil pelajaran dari PPDB tahun lalu, terutama menyangkut permasalahan zonasi, yang banyak menuai konflik antara masyarakat dengan sekolah.

“Maka untuk masalah zonasi ini tak diberlakukan lagi surat domisili. Tapi, yang dipakai sistem zonasi Kelurahan yang diperkuat dengan kartu keluarga (KK),” ujar Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri didampingi Ketua Panitia PPDB 2021 Suindra, Sabtu (1/5/2021).

Dikatakan Adib, pelajaran tahun lalu, untuk surat domisili tersebut, sebab ada orangtua yang bela belain investasi rumah Rp1 miliar di sekitar sekolah yang Diminati nya anakna. Maka tahun ini tak berlaku lagi surat domisili yang diduga banyak abal abal itu . “Selain itu, untuk memperlancar sosulisasi ini kita akan melakukan uji coba PPDB online selama dua hari, 3-4 Mei. Ujicoba ini dilakukan untuk mengantisipasi celah kekurangan,” ujar Adib.

BACA JUGA  Tambah Koleksi Gelar Akademik, Audy Joinaldy Raih Gelar MIP dari Unand

Soal kebijakan zonasi kelurahan ini diusulkan kabupaten dan kota, kemudian ditetapkam Disdik. Selain itu ,PPDB tahun ini memiliki tenggat waktu yang cukup panjang, karena PPDB dilaksanakan 20 Juni mendatang. Kemudian, sambil menunggu Pergub PPDB Online 2021, yang dilakukan fasilitasi di Kemendagri.

Sekarang dilakukan telah dilakukan entri data lulusan SMP dan MTsN melalui operator SLTP masing – masing. Melalui entri data tersebut jumlah calon siswa SMA dan SMK mencapai 97.521. Sedangkan, saya tampung SMA dan SMK hanya 75 ribu, sehingga sisanya sekitar lebih kurang 22 ribu diharapkan mendaftar ke sekolah sekolah swasta.

Kalau sebelumnya , entri data pendaftaran calon siswa dilakukan orangtua masing masing, sehingga di sini terjadi keluhan orang tua, karena sering terjadi kesalahan dalam menguplaud data.

BACA JUGA  KKM MTs Kuansing Riau Studi Tiru Kehumasan ke MTsN 1 Padang

Kemudian dalam mengantisipasi blank zona pada tahun ini juga dengan zona kelurahan. Zona ditetapkan secara bersama sama dengan kabupaten dan kota di Sumbar. Lalu diperkuat dengan Permdikbud 21/2021 tentang Zonasi Kelurahan, SE Mendikbud No. 3/2021 dan Pergub Sumbar tahun 2021.

Sementara, sekolah swasta tahun ini sudah terlibat dalam hal PPDB online ini. Swasta harus menerima siswa melalui afirmasi di zonanya, jika tak mau menerima siswa dari keluarga tak mampu dana BOS nya terancam akan dicabut. Dan siswa miskin melalui afiemasi ini harus didukung surat menerima program PKH. Lalu, jalur SMK harus melalui tes kamampuan minat dan bakat siswa yang dilakukan di sekolah SMK masing masing.

Tahapan PPDB Online ini dilakukan terlabih dahulu, pertama jalur zonasi, tahapan II jalur afirmasi dan tahap III jalur prestasi yang mengacu seperti tahun lalu. Tapi bagi sekolah yang tidak memiliki sarana Internet maka minta tolong kepada sekolah yang dituju. Lalu, jumlah rombongan belajar (Rombel) setiap kelas sebanyak 36 siswa. Dalam melaksanakan PPDB Online 2021 ini melibatkan SKPD terkait, seperti Disdik, Diskominfo, Disdukcapil dan Dinas Sosial.

BACA JUGA  Sukseskan Program Unggulan , Pascasarjana Dituntut Rektor UNP Berbenah

Kadis Kominfo Jasman Rizal mengatakan, telah membangun sarana dan prasarana melalui Diskominfo sedangkan kontenya disediakan Disdik Sumbar. “Sarana dan prasarana perangkat dengan perangkat websitenya, sehingga masyarakat bisa mengunjungi “ppdb. sumbarprov. go. id,” ujar Jasman.

Ditambahkan Jasman, Diskominfo dalam mendukung kelancaran PPDB Online ini telah melakukan persiapan seperti sarana servernya termasuk kekuatan daya tampungnya. Dan hingga kini masih dilakukan pembenahan pembenahan jelang realisasi PPDB Online 20 Juni mendatang. (rjk)

Comment