Hukum

KPMPA Minta Keadilan Hukum dan Penghormatan Profesi Advokat

161
×

KPMPA Minta Keadilan Hukum dan Penghormatan Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini
Pengurus KPMPA Sumbar foto bersama

BUKITTINGGI – Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat (KPMPA) Sumatera Barat minta lembaga hukum memberlakukan hukum yang adil dan penghormatan terhadap marwah profesi advokat. Hal ini disampaikan KPMPA saat menggelar audiensi dengan Kepolda Sumbar, Kejati Sumbar dan PT Padang kemarin, menyusul penetapan tersangka rekan mereka Didi Cahyadi Ningrat saat mendapingi kliennya di Kabupaten Sijunjung beberapa bulan lalu.

“Penetapan rekan kami Didi yang disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penghinaan dinilai telah mencederai marwah profesi advokat. Didi disangka sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas profesi advokat (penerima) dan dilakukannya dengan idtikat baik. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan melanggar pasal 310 KUHP pada saat mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya ketika mendampingi klien,” ujar Koordinator KPMPA Sumbar, Guntur Abdurrahman melalui rilisnya, Kamis (29/4/2021)
.
Kata dia, Didi bersama rekannya menjadi korban kekerasan sekelompok orang atas dugaan suruhan orang lain nota bene seorang pengusaha kayu berinisial “DMP”. Atas kejadian tersebut, lanjut Guntur, Didi telah membuat laporan polisi, namun hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang sama sekali tidak dikenali oleh Korban (tidak ditahan) sedangkan terduga pelaku DMP sudah hampir setahun laporan berjalan masih “tidak tersentuh” hukum.

“Berbeda dialami Didi, justru dia dijadikan tersangka karena menyampaikan kepada wartawan kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi padanya, diduga atas suruhan terduga pelaku DMP terhadap penetapan tersangka terhadap Didi. Hal ini patut diduga telah terjadi kekeliruan dan ketidakadilan,” sebutnya.

Diduga terjadi kekeliruan dan ketidakadilan itu, lanjut Guntur lagi, berdasarkan terduga pelaku DMP hingga kini masih bebas atau tidak tersentuh hukum, padahal telah jelas dan lengkap alat bukti (saksi-saksi dan visum korban) bahwa benar DMP adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga telah melanggar Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP. Didi menyampaikan kejadian tindak pidana yang menimpa dia saat mendampingi kliennya, bertindak sebagai penerima kuasa yang dijalankan dengan idtikad baik karena membela kepentingan hukum kliennya dan kepentingan hukumnya sebagai korban tindak pidana. Seharusnya tidak dapat dilakukan penuntutan sesuai dengan Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat, diperluas maknanya berdasarkan Putusan MK, yaitu “Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam rangka membela kepentingan kliennya, baik didalam maupun diluar pengadilan. Terakhir, katanya lagi, Didi selain sebagai advokat juga sebagai warga negara yang menjadi korban tindak pidana, berhak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan perlindungan hukum, sehingga tindakan penetapan tersangka karena menyebutkan orang yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap didinya adalah tindakan sewenang-wenang serta pelanggaran HAM.

BACA JUGA  Peran Isteri dalam Rumah Tangga Cukup Menentukan Karir Kedinasan Suami

Comment