Umum

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang

103
×

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG – Bagi warga Kota Padang masih ragu dengan besaran zakat fitrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan.

Penetapan zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan harga makanan pokok (beras) satu daerah. Di Kota Padang ada tiga jenis beras yang dikunsumsi warga.

Maka, untuk pembayaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsinya hari-hari.

Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk penyeragaman besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat Islam.

Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan oleh masyarakat sehari-hari.

“Kami sudah survey harga beras. Kita menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” katanya saat meluncurkan Ramadhan Berbagi, Sabtu (24/4/2021).

BACA JUGA  Tarawih Keliling, Polres Solsel Kunjungi Polsek Sangir Jujuan

Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yakni beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40.000 per orang.

Beras Anak Daro Rp14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000.

Beras Ir 42 Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp32.500.

Beras Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah,” tuturnya.

Selain besaran zakat fitrah, Baznas Padang juga menetapkan besaran fidyah yakni sebesar Rp 20.000 per hari.

“Untuk fidyah kita juga sudah tetapkan, tidak lebih besar dari zakat,”ujarnya.(Bdr)

Comment