TANAHDATAR – DPRD Tanah Datar dan Pemkab menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 menjadi Perda di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (17/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 23 Anggota Dewan, Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekwan Harfian Fikri, Sekdakab Abdurrahman Hadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda APBD Perubahan 2026 dijadikan Perda, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Nurhamdi Zahari.
Dalam penyampaiannya, Nurhamdi mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 dilaksanakan pada 15-16 September 2026.
Adapun hasil rumusan yang disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp1,268 Triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp1,370 Triliun atau defisit sebesar Rp101,783 Miliar, kemudian Pembiayaan yaitu penerimaan Rp105,983 Miliar dan Pengeluaran Rp4,2 Miliar dengan jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp101,783 Miliar.
Rumusan tersebut, kata Nurhamdi selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, delapan Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampakian ucapan terima kasih kepada semua pihak dan Banggar DPRD dan TAPD Pemkab.
Bupati mengatakan APBD Perubahan 2026 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pascabencana, program penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pengendalian inflasi.
Kemudian, Bupati meminta kepada Kepala OPD dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Adri)







