PariwisataUmum

Eks TPA Gadut Selain Tempat Pengolahan Sampah Kemungkinan jadi Objek Wisata

248
×

Eks TPA Gadut Selain Tempat Pengolahan Sampah Kemungkinan jadi Objek Wisata

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Syafnir mengatakan, eks lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Gadut, Kabupaten Agam, nantinya bisa jadi untuk pengelohan sampah dan bisa juga dikembangkan menjadi objek wisata.

“Saat ini, eks TPA di Gadut, masih sebatas wacana untuk dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah dan bisa pula nantinya sebagai objek wisata,” ujar Syafnir kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

Sedangkan wacana akan dijadikan objek wisata, lanjut mantan Ka Satpol PP itu, merupakan ide dari Walikota.

“Bapak Walikota pernah mengatakan, bahwa Eks TPA Gadut, kemungkinan akan dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi sebagai destinasi wisata alam. Tapi, akan dikembangkan sebagai apa, kita akan menunggu arahan beliau (Walikota Erman Safar-red).” katanya.

BACA JUGA  Pemko Pariaman Percayakan UNP untuk Seleksi Calon Kepala OPD

Ditambahkan Syafnir, jika nantinya eks TPA Gadut diperuntukan sebagai tempat pengelohan sampah. Misalnya, pengelohan sampah menjadi pakan ternak, pupuk kompos dan pengembangan ulat magot tentunya perlu perencanaan yang matang dan melibatkan beberapa OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) lain.

“Seandainya dijadikan pengolahan sampah, terlebih dulu perlu koordinasi dengan beberapa OPD seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas PUPR termasuk tokoh masyarakat setempat,” ucapnya.

Kemudian, tambah Syafnir, dari hasil koordinasi, ternyata nantinya memang disetujui akan dijadikan tempat pengolahan sampah, dilanjutkan dengan perencanaan dan anggaran serta arahan walikota.

Dikatakan lagi, lahan eks TPA Gadut kurang lebih seluas 5 hektar tersebut dulunya dibeli atas nama PUPR. Dan belum diketahui batas-batas tanahnya, baik sebelah barat, timur, utara maupun selatan.

BACA JUGA  DMI Nanggalo Dilantik, Maigus Nasir: Melalui DMI Kita Bangkit Bersama Masjid

“Belum diketahui batas luas tanah atau lahan eks TPA itu. Arsip yang ditemukan hanya surat jual beli,” sebut Syafnir. (ank)

Comment