BUKITTINGGI– Mobil dinas (Mobnas) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar – Marfendi sejatinya ada dua unit, berhubung dipakai wako dan wawako lama, kini hanya tinggal satu unit saja di rumah dinas.
“Untuk mobil dinas wali kota yang dua unit itu yakni Pajero Sport dan sedan Honda Accord. Kedua mobnas berplat merah BA 1 L. Sedangkan Mobnas wakil walikota adalah Fortuner dan sedan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota Bukittinggi, Roffie Hendra, SSTP, M.Si kepada wartawan di ruang kantornya, Jum’at (26/3.2021).
Ia jelaskan, mobil jenis Jeep merk Pajero Sport dan Fortuner, pengadaannya sewaktu wali kota dijabat Ismet Amzis. Sementara mobil jenis sedan, pengadaan saat wali kota Ramlan Nurmatias.
“Tadinya mobil dinas wako dan wawako ada dua unit, kini hanya satu unit sebab satu unit lagi dipakai mantan walikota dan wakil walikota terdahulu yakni Ramlan Nurmatias dan Irwandi,” sebutnya.
Dikatakan Roffie, mobnas yang dipakai Ramlan Nurmatias merupakan merk Pajero Sport dan wakilnya Irwandi, jenis sedan. “Mantan wako Ramlan memakai jenis Pajero Sport. Beliau suka yang jenis Jeep itu. Beda dengan mantan wawako, Irwandi memilih mobil jenis sedan,” ungkapnya.
Kata dia, mobnas dipakai mantan wako dan wawako itu, sebelumnya sudah mereka (Ramlan dan Irwandi-red) pulangkan (beli-red). Memulangkan mobnas tersebut lanjutnya, sudah sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016.
Menurut Roffie, pada Permendagri khusus pejabat negara, ada pengecualian lelang mantan kepala daerah seperti Gubernur, wali kota, bupati dan wakil walikota serta wakil bupati.
“Mobil itu sempat masuk pool. Karena telah dipulangkan, mobil dipakainya kembali. Sebab sudah dipulangkan itu, maka mobil keluar dari pool kendaran pemko,” kata Roffie.
Meski demikian, katanya lagi, dirinya tidak mengetahui berapa besaran nilai mobil yang dipulangkan oleh mantan wako, Ramlan dan mantan wawako, Irwandi tersebut.
“Setahu saya, mobil sudah dipulangkan mereka (Ramlan dan Irwandi-red) ke negara. Namun, berapa nilai pembelian mobil saya tidak mengetahui sebab yang menentukan adalah tim keuangan.” jelasnya.
Sementar disisi lain, kebijakan wali kota dan wakil wali kota baru, Ermam Safar – Marfendi, rela tidak membeli mobnas baru meski anggaran pembelian mobnas 2021 sudah ada anggaran-nya.
“Berhubung adanya refocusing, maka pembelian mobnas wako dan wawako dialihkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.
Ia tembahkan, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 membolehkan kendaraan dinas dipakai mantan wako dan wawako. “Dalam Permendagr itu, mantan wako dan wawako membolehkan memakai mobnas namun dengan catatan masih ada kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota yang baru,” tutupnya. (ank)
Comment