Pendidikan

Kebijakan SKB Tiga Menteri, Evi Yandri: Kangkangi Filosofi Rang Minang ABS – SBK

399
×

Kebijakan SKB Tiga Menteri, Evi Yandri: Kangkangi Filosofi Rang Minang ABS – SBK

Sebarkan artikel ini

PADANG-Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menyesalkan lahirnya surat keputusan bersama (SKB) Menteri sangat bertentangan dengan filosofi orang Minang di Sumbar, yakni adat basandi -, syarak basandi kitabullah (ABS – SBK).

“Karena mengangjangi filosofi hidup Rang Minang ABS – SBK, sehingga tak menutup kemungkinan mimicu potensi kericuhan di tengah tengah masyarakat,” ujar Evi Yandri, Kamis (11/2).

Dikatakan Evi, SKB tiga menteri dinilai cukup Ironi. Kenapa tidak, hanya persoalan kecil, salah seorang warga non muslim komplain menyangkut seragam sekolah berjilbab, disikapi berlebihan pemerintahan pusat. Bahkan, dikeluarkan kebijakan SKB Tiga Menteri. Padahal, masih banyak lagi persoalan yang lebih urgen diurus pemerintah pusat.

BACA JUGA  Pertemuan Perdana, MKKS SMP Swasta Padang Rapatkan Barisan

Sedangkan, kebijakan pemerintah daerah di Sumbar menelorkan regulasi seragam sekolah dengan mengenakan jilbab, sifatnya tidak mengikat terhadap non muslim. Bagi siswa yang non muslim hanya bisa menyesuaikan.

Kemudian, kebijakan seragam jilbab itu tidak terlepas dari latar belakang Sumbar memiliki filosofi, adat basandi syarak – syarak basandi kitabullah (ABS-SBK). Karena di Sumbar syarak (hukum agama) bersama adat berbanding lurus, yang disebut adat memakai syarak mangato.

“Untuk itu mengharapkan pemerintah pusat untuk mengaji ulang kembali kebijakan SKB Tiga Menteri sekaligus membatalkan kebijakan yang kontroversi dengan filosofi Rang Minang,” ungkap Evi Yandri.

Kebijakan tersebut ditelurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri.

BACA JUGA  Disdik Sumbar Libatkan Ratusan Peserta Sosialisasi Takola e-RKAS BOS SMK 2019

Penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

BACA JUGA  Di Sekolah Ini Sekolah Gurunya Digaji Rp150 Ribu Sebulan

Baca juga: SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri. Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.(rjk)

Comment