Hukum

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

573
×

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Sebarkan artikel ini
Kantor BPN Padang,ist

PADANG-Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mempertanyakan niat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tidak mau memproses permohonan warga terhadap tanah bekas sengketa Kaum Makboet. Sementara tanah tersebut tidak diblokir lagi.

“Jujur saya kaget mendengar BPN Padang ikut menghalang-halangi proses pengurusan tanah warga yang berada pada bekas sengketa Makboet itu. Apa alasannya, sampai sekarang mereka juga tidak menjelaskan dengan pasti, tapi semua permohonan baik pemberian hak atau peralihan atas tanak tidak mereka proses, ini saja di blokir,”sebut Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang ini, Senin (18/1/2021).

Mendapatkan kabar itu, dirinya akan meminta DPRD Sumbar memanggil BPN Padang untuk menjelaskan maksudnya tersebut. Karena kebijakan BPN Padang tersebut sudah merugikan masyarakat sebagai pemilik tanah.

BACA JUGA  Penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar Proses Kasus Pupuk Palsu Pasaman Barat

“Ini apa maksud BPN itu, diblokir tidak, sengketa perdata tidak ada. Tapi permohonan warga tidak diproses, itu sudah melanggar tugasnya sebagai lembaga yang melayani masyarakat dalam pertanahan,”sebutnya.

Bahkan, Anggota DPRD dari Partai menilai ada maksud tertentu dari BPN Padang yang dapat merugikan warga. Padahal tidak ada persoalan hukum yang dapat mengahalangi warga untuk mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Saya akan minta DPRD Sumbar memanggil BPN ini, mereka harus memberikan penjelasan,”ujarnya.

Diterangkannya, sebelumnya memang ada sengketa tanah seluas 765 hektar di tiga kelurahan yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo. Dalam lahan tersebut terdapt sekitar 40 ribu sertifikat warga. Tanah tersebut diklaim sepihak oleh orang yang mengaku ahli waris kaum Makboet.

BACA JUGA  Notaris Bukan Juru Tulis, Tapi Punya Pertanggungjawaban Moral

Setelah melalui berbagai penyelesaian, termasuk persidangan di pengadilan. Akhirnya, Kementrian Agraria memutuskan tanah tersebut hanya 1,3 hektar milik Kaum Makboet. Tidak seluas 765 hektar, penjelasan itu ditegaskan melalui Gambar Situasi (GS) yang dikeluarkan Kementrian Agraria.

Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam sengketa tersebut sedang terlibat kasus pidana penipuan. Dengan dugaan modusnya pelaku mengaku pemilik tanah, kemudian meminta uang kepada sejumlah pembeli.

“Jadi sekarang itu tidak ada lagi sengketa perdaata, yang ada hanya pidana,”ujarnya.

Kasie Sengketa BPN Padang, Adhe dihubungi membenarkan ada informasi tersebut. Namun sebagai humas di BPN Padang dirinya tidak bisa menjawab terkait kebijakan tersebut.

“Memang dulu ada blokir, kemudian sudah dibuka. Soal pelayanan peralihan hak itu soal kebijakan. Saya tidak bisa jawab, langsung saja pada kepala kantor,”jawabnya.

BACA JUGA  Minta Kejaksaan Turun, Penyediaan Barang Rp4,5 Miliar Baznas Padang Dipertanyakan

Sementara Kepala BPN Padang, Antoni dihubungi melalui selulernya tidak menjawab. Setelah dikirim pertanyaan melalui pesan whatshap pada tanggal 15 Januari 2021, tidak mendapatkan jawaban.(Bdr)

Comment