Sabtu, Maret 6, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Senin, 18 Januari 2021 | 14 : 37
- Kategori : Hukum
Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Kantor BPN Padang,ist

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG-Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mempertanyakan niat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tidak mau memproses permohonan warga terhadap tanah bekas sengketa Kaum Makboet. Sementara tanah tersebut tidak diblokir lagi.

“Jujur saya kaget mendengar BPN Padang ikut menghalang-halangi proses pengurusan tanah warga yang berada pada bekas sengketa Makboet itu. Apa alasannya, sampai sekarang mereka juga tidak menjelaskan dengan pasti, tapi semua permohonan baik pemberian hak atau peralihan atas tanak tidak mereka proses, ini saja di blokir,”sebut Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang ini, Senin (18/1/2021).

BACA JUGA

Tanpa Kantongi Izin, Wako Pertimbangkan Pengoperasian RSUD Bukittinggi 

PPT-PA Sambut Kebijakan Walikota Pencabutan Perwako No. 40 – 41/2018 Tentang Retribusi Pasar 

Mendapatkan kabar itu, dirinya akan meminta DPRD Sumbar memanggil BPN Padang untuk menjelaskan maksudnya tersebut. Karena kebijakan BPN Padang tersebut sudah merugikan masyarakat sebagai pemilik tanah.

“Ini apa maksud BPN itu, diblokir tidak, sengketa perdata tidak ada. Tapi permohonan warga tidak diproses, itu sudah melanggar tugasnya sebagai lembaga yang melayani masyarakat dalam pertanahan,”sebutnya.

Bahkan, Anggota DPRD dari Partai menilai ada maksud tertentu dari BPN Padang yang dapat merugikan warga. Padahal tidak ada persoalan hukum yang dapat mengahalangi warga untuk mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Saya akan minta DPRD Sumbar memanggil BPN ini, mereka harus memberikan penjelasan,”ujarnya.

Diterangkannya, sebelumnya memang ada sengketa tanah seluas 765 hektar di tiga kelurahan yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo. Dalam lahan tersebut terdapt sekitar 40 ribu sertifikat warga. Tanah tersebut diklaim sepihak oleh orang yang mengaku ahli waris kaum Makboet.

Setelah melalui berbagai penyelesaian, termasuk persidangan di pengadilan. Akhirnya, Kementrian Agraria memutuskan tanah tersebut hanya 1,3 hektar milik Kaum Makboet. Tidak seluas 765 hektar, penjelasan itu ditegaskan melalui Gambar Situasi (GS) yang dikeluarkan Kementrian Agraria.

Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam sengketa tersebut sedang terlibat kasus pidana penipuan. Dengan dugaan modusnya pelaku mengaku pemilik tanah, kemudian meminta uang kepada sejumlah pembeli.

“Jadi sekarang itu tidak ada lagi sengketa perdaata, yang ada hanya pidana,”ujarnya.

Kasie Sengketa BPN Padang, Adhe dihubungi membenarkan ada informasi tersebut. Namun sebagai humas di BPN Padang dirinya tidak bisa menjawab terkait kebijakan tersebut.

“Memang dulu ada blokir, kemudian sudah dibuka. Soal pelayanan peralihan hak itu soal kebijakan. Saya tidak bisa jawab, langsung saja pada kepala kantor,”jawabnya.

Sementara Kepala BPN Padang, Antoni dihubungi melalui selulernya tidak menjawab. Setelah dikirim pertanyaan melalui pesan whatshap pada tanggal 15 Januari 2021, tidak mendapatkan jawaban.(Bdr)

Berita Terkait

Tanpa Kantongi Izin, Wako Pertimbangkan Pengoperasian RSUD Bukittinggi 

Tanpa Kantongi Izin, Wako Pertimbangkan Pengoperasian RSUD Bukittinggi 

Rabu, 3 Maret 2021 | 09 : 52
PPT-PA Sambut Kebijakan Walikota Pencabutan Perwako No. 40 – 41/2018 Tentang Retribusi Pasar 

PPT-PA Sambut Kebijakan Walikota Pencabutan Perwako No. 40 – 41/2018 Tentang Retribusi Pasar 

Senin, 1 Maret 2021 | 06 : 54
Gelar Magang Bersama Calon Notaris, Pengwil INI Sumbar Kembali Gandeng Unand

Gelar Magang Bersama Calon Notaris, Pengwil INI Sumbar Kembali Gandeng Unand

Minggu, 28 Februari 2021 | 10 : 33
Erman Safar Tetap Komit Bakal Cabut Perwako No. 40/ 41-2018 Retribusi Pasar 

Erman Safar Tetap Komit Bakal Cabut Perwako No. 40/ 41-2018 Retribusi Pasar 

Jumat, 19 Februari 2021 | 20 : 28

Komentar

METRO TERKINI

Pembangunan Tol Ruas Padang-Sicincin Dihentikan

Pembangunan Tol Ruas Padang-Sicincin Dihentikan

Jumat, 5 Maret 2021 | 18 : 58
Bicarakan Percepatan Vaksinasi, Wagub Sumbar Bersilaturahmi dengan Danrem 032 /WBR

Bicarakan Percepatan Vaksinasi, Wagub Sumbar Bersilaturahmi dengan Danrem 032 /WBR

Jumat, 5 Maret 2021 | 10 : 02
Tata Kelola Anggaran Lantamal II Meraih Penghargaan dari DJPB Sumbar 

Tata Kelola Anggaran Lantamal II Meraih Penghargaan dari DJPB Sumbar 

Jumat, 5 Maret 2021 | 09 : 50
Hadapi Kegiatan KBN, Danlantamal II Paparkan di Depan Walikota Padang 

Hadapi Kegiatan KBN, Danlantamal II Paparkan di Depan Walikota Padang 

Jumat, 5 Maret 2021 | 09 : 42
Sudahri Terpilih jadi Ketua Perwanaliko Periode 2021-2026

Sudahri Terpilih jadi Ketua Perwanaliko Periode 2021-2026

Jumat, 5 Maret 2021 | 00 : 11
Sekolah Keluarga Salah Satu Strategi Hadapi Masa Bonus Demografi 

Sekolah Keluarga Salah Satu Strategi Hadapi Masa Bonus Demografi 

Kamis, 4 Maret 2021 | 23 : 14
 Marfendi dan Kader PKS Sambut Rombongan P2TP2A Bengkalis 

 Marfendi dan Kader PKS Sambut Rombongan P2TP2A Bengkalis 

Kamis, 4 Maret 2021 | 23 : 09
Buntut Terjadi Dualisme Muskot, Mukhlis Sayangkan Sikap KONI Padang 

Buntut Terjadi Dualisme Muskot, Mukhlis Sayangkan Sikap KONI Padang 

Kamis, 4 Maret 2021 | 20 : 28
Tersedia 45 Pelatihan, Pemanfaatan BLK Padang Dapat Mengurangi Pengangguran

Tersedia 45 Pelatihan, Pemanfaatan BLK Padang Dapat Mengurangi Pengangguran

Kamis, 4 Maret 2021 | 18 : 02
Mitigasi Bencana Butuh Political Will Kepala Daerah

Mitigasi Bencana Butuh Political Will Kepala Daerah

Kamis, 4 Maret 2021 | 17 : 59
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.