BUKITTINGGI — Laporan beberapa kaum ibu rumah tangga terkait Kartu Bukittinggi Hebat (KBH) diluncurkan calon wali kota dan waki wali kota Bukittinggi terpilih 2021-2025 Erman Safar – Marfendi, dinilai kurang lengkap bukti jika bertujuan untuk menjatuhkan pemenang Pilkada 9 Desember 2020.
Pelapor dari kaum ibuk rumah tangga telah diterima Bawaslu 14 Desember 2020, dan ada dua laporan yang telah diregister Bawaslu 17 Desember 2020, serat dengan unsur ketidaksukaan para Ibuk-ibuk itu sendiri.
Seperti disampaikan Desi (41). Kepada wartawan, Jumat sore (18/12/2020), warga tangah sawah ini mengatakan, dirinya mendapat kartu KBH dari tim urut 2 tanpa meminta KTP dirinya.
Selain itu, anaknya yang juga mendapat kartu sebagai relawan saksi dengan akan diberi uang Rp100 ribu, ternyata tidak diterima oleh anaknya.
“Anak saya telah melaksanakan apa yang sudah disampaikan tim urut 2 selama menjadi relawan saksi. Tapi uang dijanjikan tidak diterimanya,” ucapnya.
Disampaikan, selain dirinya yang mendapatkan KBH, ibu dan kakaknya juga mendapatkan KBH.
“Kami mendapatkan KBH satu rumah 3 buah. Tapi beda kepala keluarga (KK). Satu atas KK ibu saya, satunya lagi atas KK kakak saya, dan satu lagi atas KK saya sendiri,” katanya.
Sementara itu, pelapor lain atas nama Endrita (51), warga Tarok mengatakan, dirinya melaporkan terkait pemberian KBH, karena baru kali ini di Pilkada ada semacam pemberian kartu seperti itu.
“Di Pilkada sebelum-sebelumnya, tidak ada seperti ini. KBH yang menjadi bukti laporan saya, atas punya kakak ipar saya bukan atas nama saya. Saya yang punya keberanian untuk melaporkan ini ke Bawaslu,” uncapnya.
Sedangkan Eni (39), warga Tangah Sawah menyebutkan, sebagai pelapor ke Bawaslu, dirinya memang tidak memiliki KBH yang langsung diberi tim paslon urut 2 itu.
“Saya melaporkan hal tersebut karena saya melihat dan mendengar terkait pemberian KBH. Pemberian KBH oleh tim itu, ada sesuatu yang dijanjikan makanya saya melaporkan ke Bawaslu,” sebutnya.
“Saya tidak penerima KBH tersebut secara langsung. Melapor ke Bawaslu, memang saran Bawaslu waktu itu, yang sebaiknya mengajukan laporan mereka yang tidak mendapatkan KBH. Untuk itu saya yang melapor dan saksinya dari pemerima KBH langsung,” ungkapnya.
Komisioner Bawaslu Bukittinggi Eri Vatria, mengatakan, terkait laporam dari masyarakat tersebut ada sebanyak dua laporan sudah diregister Bawaslu. Kedua laporan tersebut pelapornya dari kaum perempuan.
“Alat bukti dari laporan masyarakat tersebut berupa dokumen berupa kartu bukittinggi hebat (KBH). Tapi yang melapor ke Bawaslu itu, KBH yang menjadi alat bukti mereka apakah punya dia yang diterima dari tim paslon, belum sampai di situ penyelidikannya. Kini kita sedang melakukan klarifikasi ke pelaporan serta ke saksi-saksi,” sebutnya.
Jubir Koalisi Bukittinggi Hebat, Maryuli Apindo, menyampaikan, enam hal yang perlu dipahami terkait KBH, yaitu pertama, KBH adalah bagian dari program unggulan yang direncanakan pasangan Erman-Marfendi.
Kedua, KBH bukan kartu yang otomatis aktif dan dapat ditukarkan setelah pilkada selesai. Ketiga, KBH adalah bagian dari program pengentasan kemiskinan di kota Bukittinggi, yang apabila nanti setelah pasangan ini resmi menjadi walikota-wakil walikota Bukittinggi dan akan dimasukkan dalam RPJMD Kota Bukittinggi.
Keempat, bahwa adanya anggapan kartu ini dapat ditukarkan dengan uang atau barang setelah Erman-Marfendi menang adalah kami pastikan kabar dan berita itu tidak benar.
Kelima, setelah program KBH nanti ditetapkan dan disetujui dalam RPJM, APBD kota Bukittinggi, masyarakat kota yang kurang dan tidak mampu disurvey dan diverifikasi kembali secara formal oleh pemerintah kota untuk mendapatkan bantuan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok.
Teknis program dilakukan pemerintah kota secara komprehensif sebelum program dijalankan. Dengan penjelasan ini tentunya diharapkan wargakota lebih memahami, tidak ditafsiran secara sepihak berdasarkan kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Keenam, wargakota yang memegang Kartu Bukittinggi Hebat saat ini tercatat ‘by name by address’, tidak bisa dipegang dikuasai oleh pihak lain, apalagi disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan program pasangan calon yang mengeluarkan Kartu Bukittinggi Hebat. (amr)
Comment