Politik

Laporan Terkait KBH, Kurang Bukti untuk Menjatuhkan Erman Safar – Marfendi

103
×

Laporan Terkait KBH, Kurang Bukti untuk Menjatuhkan Erman Safar – Marfendi

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Laporan beberapa kaum ibu rumah tangga terkait Kartu Bukittinggi Hebat (KBH) diluncurkan calon wali kota dan waki wali kota Bukittinggi terpilih 2021-2025 Erman Safar – Marfendi, dinilai kurang lengkap bukti jika bertujuan untuk menjatuhkan pemenang Pilkada 9 Desember 2020.

Pelapor dari kaum ibuk rumah tangga telah diterima Bawaslu 14 Desember 2020, dan ada dua laporan yang telah diregister Bawaslu 17 Desember 2020, serat dengan unsur ketidaksukaan para Ibuk-ibuk itu sendiri.

Seperti disampaikan Desi (41). Kepada wartawan, Jumat sore (18/12/2020), warga tangah sawah ini mengatakan, dirinya mendapat kartu KBH dari tim urut 2 tanpa meminta KTP dirinya.

Selain itu, anaknya yang juga mendapat kartu sebagai relawan saksi dengan akan diberi uang Rp100 ribu, ternyata tidak diterima oleh anaknya.

BACA JUGA  13 Hari Jelang Pileg 2024, Shadiq Pasadigoe Silaturahmi dengan Buya Ristawardi

“Anak saya telah melaksanakan apa yang sudah disampaikan tim urut 2 selama menjadi relawan saksi. Tapi uang dijanjikan tidak diterimanya,” ucapnya.

Disampaikan, selain dirinya yang mendapatkan KBH, ibu dan kakaknya juga mendapatkan KBH.

“Kami mendapatkan KBH satu rumah 3 buah. Tapi beda kepala keluarga (KK). Satu atas KK ibu saya, satunya lagi atas KK kakak saya, dan satu lagi atas KK saya sendiri,” katanya.

Sementara itu, pelapor lain atas nama Endrita (51), warga Tarok mengatakan, dirinya melaporkan terkait pemberian KBH, karena baru kali ini di Pilkada ada semacam pemberian kartu seperti itu.

“Di Pilkada sebelum-sebelumnya, tidak ada seperti ini. KBH yang menjadi bukti laporan saya, atas punya kakak ipar saya bukan atas nama saya. Saya yang punya keberanian untuk melaporkan ini ke Bawaslu,” uncapnya.

BACA JUGA  Gubernur Sumbar Ajak ASN Bantu Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024

Sedangkan Eni (39), warga Tangah Sawah menyebutkan, sebagai pelapor ke Bawaslu, dirinya memang tidak memiliki KBH yang langsung diberi tim paslon urut 2 itu.

“Saya melaporkan hal tersebut karena saya melihat dan mendengar terkait pemberian KBH. Pemberian KBH oleh tim itu, ada sesuatu yang dijanjikan makanya saya melaporkan ke Bawaslu,” sebutnya.

“Saya tidak penerima KBH tersebut secara langsung. Melapor ke Bawaslu, memang saran Bawaslu waktu itu, yang sebaiknya mengajukan laporan mereka yang tidak mendapatkan KBH. Untuk itu saya yang melapor dan saksinya dari pemerima KBH langsung,” ungkapnya.

Comment