Kamis, Januari 21, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Tolak Laporan Sengketa Pilkada, Fauzan Haviz: Kinerja Bawaslu Bukittinggi Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2020 | 07 : 23
- Kategori : Politik
Tolak Laporan Sengketa Pilkada, Fauzan Haviz: Kinerja Bawaslu Bukittinggi Dipertanyakan
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI — Mantan anggota DPRD kota Bukittinggi mempertanyakan kinerja komisioner Bawaslu, menyusul ditolaknya pengaduan dugaan sengketa pilkada, dalam penetapan calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan serentak Desember 2020.

“Ya, kita mempertanyakan penolakan oleh Bawaslu. Berkas sebagai bukti pelaporan, saya rasa sudah lengkap,” kata mantan anggota DPRD kota Bukittinggi, Fauzan Haviz di Bukittinggi, Senin (28/9/2020).

BACA JUGA

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Menurut Fauzan, harusnya Bawaslu Bukittinggi menerima dulu laporan tersebut, dan kalau pun ada kekurangan diminta untuk melengkapi baru kita lengkapi.

“Cara Bawaslu seolah mereka tidak mengerti, yaitu lihat panduan dan tanya sini dan tanya ke situ, Bawaslu terkesan tidak memahami tugas. Bagaimana proses rekrutmen mereka ini,” celetuk Fauzan.

Fauzan menyebutkan, Bawaslu menolak pelaporan pengaduan dengan alasan tidak ada saksi, merupakan alasan tepat bagi Bawaslu, namun terkesan alasan pembenaran.

Pasalnya, menurur Fauzan, diminta saksi yang melihat penetapan calon pilkada, sementara waktu penetapan tersebut dilakukan secara tertutup oleh KPU guna menekan wabah Covid 19.

“Kita akan coba hadirkan saksi. Sebagaimana disampaikan Bawaslu, hari Selasa (29/9/2020), mereka besama Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menerima pelaporan dengan membawa saksi langsung akan kita penuhi,” katanya.

Sebelumnya, pengaduan yang sama pada Jumat (27/9/2020) malam juga telah ditolak Bawaslu. Pengaduan jelang tengah malam waktu itu, ditolak Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, setelah tanya sana dan sini, dan melihat panduan pengaduan.

“Merujuk petunjuk teknis laporan sengketa Pilkada, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bawaslu pada hari dan jam kerja,” ungkap Ruzi pada Fauzan yang didampingi pengacaranya waktu pelaporan pertama Jumat malam.

Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukan lah ketua PAN Bukittinggi.

Pada pemilihan serentak 2020, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.

Untuk PAN sendiri, Irwandi dan David Chalik ini diusulkan Rahmi Bisma sebagai Ketua PAN Bukittinggi. Diterimanya pengusulan ini lah, yang memantik kekecewaan Fauzan Haviz. Terlebih, Fauzan menilai, dirinya telah melayangkan surat peringatan hingga dua kali ke KPU Bukittinggi, sebelum masa pendaftaran calon dibuka pada 4-6 September 2020 lalu.

“Pengusulan Irwandi dan David Chalik oleh PAN, PKB dan Partai Nasdem perlu dikaji lagi. Dasar itu lah, pelaporan ke Bawaslu Bukittinggi ini,” kata Fauzan. (amr)

Berita Terkait

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Anggota DPD-RI Harapkan Erman-Marfendi Mampu Wujudkan Pengembangan Wisata di Bukittinggi

Kamis, 7 Januari 2021 | 19 : 03
Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Ucapkan Selamat, Kharisma Hotel Undang Pasangan Erman-Marfendi

Rabu, 6 Januari 2021 | 20 : 31
Wakil Walikota Terpilih: Bersama Tingkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT 

Wakil Walikota Terpilih: Bersama Tingkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT 

Senin, 4 Januari 2021 | 18 : 48
Pemilu 2024, Ibnu Targetkan 25 Persen Suara PKS dari Jumlah Pemilih Bukittinggi 

Pemilu 2024, Ibnu Targetkan 25 Persen Suara PKS dari Jumlah Pemilih Bukittinggi 

Rabu, 30 Desember 2020 | 16 : 18

Komentar

METRO TERKINI

Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 48
Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 41
 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

Rabu, 20 Januari 2021 | 14 : 40
Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Rabu, 20 Januari 2021 | 08 : 05
200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

Selasa, 19 Januari 2021 | 09 : 04
Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Senin, 18 Januari 2021 | 21 : 54
Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Senin, 18 Januari 2021 | 14 : 37
Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Minggu, 17 Januari 2021 | 08 : 24
Sekretaris DMI Padang Lantik Pengurus Ranting DMI Kelurahan se – Kecamatan Kuranji 

Sekretaris DMI Padang Lantik Pengurus Ranting DMI Kelurahan se – Kecamatan Kuranji 

Sabtu, 16 Januari 2021 | 19 : 34
Gowes Buming di Kota Padang Hidupkan Wisata Kuliner 

Gowes Buming di Kota Padang Hidupkan Wisata Kuliner 

Sabtu, 16 Januari 2021 | 18 : 21
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.