Politik

Tolak Laporan Sengketa Pilkada, Fauzan Haviz: Kinerja Bawaslu Bukittinggi Dipertanyakan

202
×

Tolak Laporan Sengketa Pilkada, Fauzan Haviz: Kinerja Bawaslu Bukittinggi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Mantan anggota DPRD kota Bukittinggi mempertanyakan kinerja komisioner Bawaslu, menyusul ditolaknya pengaduan dugaan sengketa pilkada, dalam penetapan calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan serentak Desember 2020.

“Ya, kita mempertanyakan penolakan oleh Bawaslu. Berkas sebagai bukti pelaporan, saya rasa sudah lengkap,” kata mantan anggota DPRD kota Bukittinggi, Fauzan Haviz di Bukittinggi, Senin (28/9/2020).

Menurut Fauzan, harusnya Bawaslu Bukittinggi menerima dulu laporan tersebut, dan kalau pun ada kekurangan diminta untuk melengkapi baru kita lengkapi.

“Cara Bawaslu seolah mereka tidak mengerti, yaitu lihat panduan dan tanya sini dan tanya ke situ, Bawaslu terkesan tidak memahami tugas. Bagaimana proses rekrutmen mereka ini,” celetuk Fauzan.

Fauzan menyebutkan, Bawaslu menolak pelaporan pengaduan dengan alasan tidak ada saksi, merupakan alasan tepat bagi Bawaslu, namun terkesan alasan pembenaran.

BACA JUGA  Pertama, Walikota-Wakil walikota Bukittinggi dan Bupati-Wakil Bupati Agam Gelar Pertemuan

Pasalnya, menurur Fauzan, diminta saksi yang melihat penetapan calon pilkada, sementara waktu penetapan tersebut dilakukan secara tertutup oleh KPU guna menekan wabah Covid 19.

“Kita akan coba hadirkan saksi. Sebagaimana disampaikan Bawaslu, hari Selasa (29/9/2020), mereka besama Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menerima pelaporan dengan membawa saksi langsung akan kita penuhi,” katanya.

Sebelumnya, pengaduan yang sama pada Jumat (27/9/2020) malam juga telah ditolak Bawaslu. Pengaduan jelang tengah malam waktu itu, ditolak Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, setelah tanya sana dan sini, dan melihat panduan pengaduan.

“Merujuk petunjuk teknis laporan sengketa Pilkada, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bawaslu pada hari dan jam kerja,” ungkap Ruzi pada Fauzan yang didampingi pengacaranya waktu pelaporan pertama Jumat malam.

BACA JUGA  Amasrul Mantan Sekdako Padang, Dipecat Hendri Septa Dilantik oleh Mahyeldi

Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukan lah ketua PAN Bukittinggi.

Pada pemilihan serentak 2020, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.

BACA JUGA  Keluarga Besar PAPPRI Dukung Fadly Amran jadi Orang Nomor Satu Kota Padang 2024-2029

Untuk PAN sendiri, Irwandi dan David Chalik ini diusulkan Rahmi Bisma sebagai Ketua PAN Bukittinggi. Diterimanya pengusulan ini lah, yang memantik kekecewaan Fauzan Haviz. Terlebih, Fauzan menilai, dirinya telah melayangkan surat peringatan hingga dua kali ke KPU Bukittinggi, sebelum masa pendaftaran calon dibuka pada 4-6 September 2020 lalu.

“Pengusulan Irwandi dan David Chalik oleh PAN, PKB dan Partai Nasdem perlu dikaji lagi. Dasar itu lah, pelaporan ke Bawaslu Bukittinggi ini,” kata Fauzan. (amr)

Comment