Minggu, April 18, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Umum

Padang Zona Merah, Pemprov Sumbar Kembali Berlakukan Bekerja Dari Rumah

Selasa, 15 September 2020 | 16 : 30
- Kategori : Umum
Padang Zona Merah, Pemprov Sumbar Kembali Berlakukan Bekerja Dari Rumah

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali memberlakukan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar. Kebijakan tersebut mengingat tingginya angka positif covid-19 di Kota Padang.

Penetapan bekerja dari rumah tersebut seiring dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Nomor 5/2020. Edaran khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut mempertegas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

“Sebelumnya kita sudah memberlakukan kerja dari rumah ini. Sejak adanya adaptasi baru, angka covid-19 makin tinggi, makanya kita kembali memberlakukannya,”sebut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, Selasa (15/9/2020).

Dikatakannya, terkait jumlah dan pertimbangan pegawai yang di bekerja dari rumah diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Karena beban kerja dan kebutuhan kerja di masing OPD dikentahui kepala OPD.

“Jumlahnya, teknisnya diberikan kebebasan bagi kepala OPD, namun kita hanya memberikan acuan berupa Pergub 36/2020 dan Permen PAN dan RB nomor 67/2020,”ujarnya.

Adapun pertimbangan yang jadi acuan bagi kepala OPD memberlakukan bekerja dari rumah diantaranya, jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi Aparatur pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

Kemudian, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta/bawaan) pegawai, tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan kondisi zona yang beresiko terhadap penyebaran Covid-19 dan Kondisi kesehatan pegawai dan keluarga (dengan status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).

Dikatakannya, kebijakan itu diharapkan dapat menjaga PNS Pemprov Sumbar terhindar dari paparan virus korona atau covid-19. Meski begitu, tidak semua ASN yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Khusus untuk dinas atau OPD yang melakukan pelayanan langsung dengan masyarakat tetap berjalan. Hanya ada jarak dengan masyarakat yang sudah ditetapkan.

“Khusus untuk layanan, sebagian sudah ada sistem daring. Kita maksimalkan itu. Tapi khusus layanan yang membutuhkan layanan tatap muka, maka ditetapkan jaraknya,”ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Menpa dan RB telah mengeluarkan peraturan jumlah ASN bekerja pada masa pandemi covid-19.

Sistem kerja yang baru mengatur kehadiran jumlah pegawai ke kantor berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No 67/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat edaran sebelumnya, Kemenpan-RB tidak menetapkan jumlah ASN yang boleh bekerja di kantor. Instansi pemerintahan hanya diminta melakukan penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Adapun wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat, yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah yang berada di daerah berisiko tinggi atau zona merah, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen. Sisanya sebanyak 75 persen harus bekerja dari rumah.

Sementara, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen. Kemudian, bagi wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen. Adapun bagi instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. (Bdr)

Berita Terkait

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Sabtu, 17 April 2021 | 05 : 57
Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 14
Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 55
Lantamal II Padang Disambangi Tim Mabes TNI

Lantamal II Padang Disambangi Tim Mabes TNI

Rabu, 7 April 2021 | 12 : 27

Komentar

METRO TERKINI

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Sabtu, 17 April 2021 | 05 : 57
Danlantamal II Pimpin Safari Ramadhan Pemprov Sumbar ke Koto Tangah 

Danlantamal II Pimpin Safari Ramadhan Pemprov Sumbar ke Koto Tangah 

Sabtu, 17 April 2021 | 05 : 39
Menginap di Homestay Berasa Berada di Rumah Sendiri 

Menginap di Homestay Berasa Berada di Rumah Sendiri 

Jumat, 16 April 2021 | 17 : 29
Puluhan Pemilik Homestay jalin Kerjasama dengan City Link

Puluhan Pemilik Homestay jalin Kerjasama dengan City Link

Jumat, 16 April 2021 | 17 : 24
Wabup Pasbar Wanti – wanti jangan ada Lagi Pungutan di SDN dan SMPN 

Wabup Pasbar Wanti – wanti jangan ada Lagi Pungutan di SDN dan SMPN 

Rabu, 14 April 2021 | 18 : 57
Bertemu Menkop UKM, Walikota Erman Safar Sodorkan Konsep Penyelamatan 7.000 UMKM 

Bertemu Menkop UKM, Walikota Erman Safar Sodorkan Konsep Penyelamatan 7.000 UMKM 

Rabu, 14 April 2021 | 18 : 49
Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 14
Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 04
Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 55
UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 35
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.