Umum

Terbitkan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Padangpanjang Terapkan Permendagri No. 109 / 2019

279
×

Terbitkan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Padangpanjang Terapkan Permendagri No. 109 / 2019

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG – Pemko Padangpanjang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mencetak atau menerbitkan kartu keluarga dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

“Terhitung sejak 9 Maret 2020 yang mengajukan permohonan KK, akan dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram warna putih,”kata Kepala Disdukcapil Padang Panjang Maini di Padangpanjang, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut diberlakukan seauai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, yang menerangkan, bahwa pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang salah satu substansinya memuat amanat perubahan spesifikasi blanko Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), untuk pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

Bagi daerah yang sudah habis persediaan blanko Dokumen Kependudukannya, tidak perlu melakukan pengadaan lagi, dapat langsung mencetak/menerbitkan Dokumen Kependudukan yang telah ditanda tangani elektronik atau dengan menggunakan BARCODE dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

Baca Juga:  Pengurus Pusat Kukuhkan DPW PKPS Kepulauan Riau

Dengan demikian, KTP-Elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir, dikarenakan bagi pengguna kepentingan Dokumen Kependudukan dimaksud bisa secara langsung untuk scan barcode yang sudah ada.

Artinya,  secara administrasi,  tidak ada yang berobah. Cuman,  masyarakat sangat diberi kemudahan dengan inovasi yang digagas kementrian dalam negeri,  dalam hal kepengurusan data kependudukan.

Dimana, selama ini, masyarakat direpotkan dengan harus nematuhi birokrasi dalam mengurus degala bentuk administrasi kependukanya, mulai dari tingkat Rt,  lurah,kecamatan dan berakhir di Disdukcapil.

Untuk itu, Maini berharap agar seluruh jajaran perangkat daerah, ikut menyukseskan program yang digagas kementrian dalam negeri dakam penyempurnaan data kependudukan,

agar masyarakat juga lebih cepat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan. Karena data kependudukan, ini menjadi bagian penting terhadap KK, akte kelahiran,KTP, maupun dalam mengurus surat surat penting lainya.

“Jadi program baru ini sebenarnya masa transisi. Jika ini berhasil, nantinya seluruh pelayanan akan berbasis digital. Dan membedakan keabsahan dari keaslian berbahan dasar kertas HVS A4 80 gram terdapat TTE Kadis yang dikemas dalam sebuah barcode,” ujarnya.

Baca Juga:  BKKBN Sumbar Lantik Belasan Pejabat Pengawas

Sementara, kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Padang Panjang

Yossita menjelaskan, pemberlakuan kebijakan baru itu akan dilakukan untuk seluruh pengurusan dokumen kependudukan yang kini hanya menggunakan kertas HVS.

Beberapa hari lalu, Capil Kota Padang Panjang, sudah melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Terkait perobahan yang dilakukan terhadap material data kependudukan yang ada selama ini. Untuk membedakan, dalam pencetakan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil yang menggunakan kertas HVS tersebut, adalah dari tanda tangan elektronik QR barcode,”.ujarnya.

Animo masyarakat, untuk mengurus data kepedudukan, seperti pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, membuat surat pindah alamat cukup tinggi. Artinya, kesadaran masyarakat tumbuh dan peduli,  betapa perlunya kelengkapan administrasi kependudukan bagi seseorang.

Sebelum, pemerintah gencar gencarnya mengingatkan pada masyarakat. Banyak, diantara warga kita yang tidak punya sama sekali data kependudukanya. Bila ada keperluan mendadak, buru buru mendatango kantor capil, untuk mengurus data kependudukanya, pungkas Yosita.(amr/zul)