Peristiwa

Polda Sumbar Gulung Komplotan Lehar Cs, Mafia Tanah Seluas 765 Hektare

510
×

Polda Sumbar Gulung Komplotan Lehar Cs, Mafia Tanah Seluas 765 Hektare

Sebarkan artikel ini

PADANG – Masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang benafas lega, menyusul digulungnya mafia tanah Lehar Cs beberapa waktu lalu.

Jajaran Polda Sumbar menjawab Keresahan masyarakat Koto Tangah dengan menuntaskan kasus tanah seluas 765 hektare, yang diklaim Lehar CS miliknya. Sepuluh tahun sudah sekitar 60-an ribu warga yang berada di empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu menunggu datangnya keadilan.

Awalnya kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan salah seorang korban praktik mafia tanah, Budiman ke Mapolda Sumbar, 18 April 2020 lalu Perlahan namun pasti, praktik mafia tanah yang dilakukan Lehar CS itu mulai digulung jajaran Polda Sumbar.

Empat pria ditangkap awal Juni 2020, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Para pelaku menipu para korbannya dengan mengaku memiliki tanah seluas 765 hektare di Kecamatan Koto Tangah itu.

Keempat empat tersangka itu masing-masing berinisial “EPM”, berprofesi swasta. Kemudian “LH” seorang petani, “MY” nelayan dan “YS” pekerja swasta. Hingga sekarang keempat tersangka ini telah meringkuk di kandang situmbij berjeruji besi Kapolda Sumbar.

BACA JUGA  Menyigi  Dugaan Pemalsuan Ranji Almh Lendan, Anggota DPRD Padang  Dilaporkan ke Mapolda Sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (24 /6 2020) mengungkapkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kombes Imam mengatakan, para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka pertama, LH, ditangkap di rumahnya di Padang pada 15 Mei 2020. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman,” kata Imam.

Dikatakan, Budiman mengaku, memiliki tanah di Kelurahan Aie Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1061, SHM 1015, SHM Nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang. Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Landraad 90 1931 atas kuasa dari tersangka LH.

“Tersangka “EPM” ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar meyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer,” ujar Imam.

BACA JUGA  Wako Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Bukittinggi Musim Haji 2023M / 1444H

Dikatakan, transaksi tersebut terjadi Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang. “Modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas kaum Maboet,” katanya.

Imam lalu merinci peran masing-masing tersangka mulai dari pelaku “EPM” berperan meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan, kemudian menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Dikatakan Imam, pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp 8,5 miliar dari Adrian Syahbana. Lalu tersangka “LH” memainkan perannya meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada “EPM”.

Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. Dari korban, pelaku menerima Rp500 juta. Selanjutnya tersangka “MY” berperan memberi kesempatan kepada pelaku “EPM” dan “LH” melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta.

BACA JUGA  Gawat, Ratusan Lahan Sawit Hangus Terbakar di Pesisir Selatan

Kemudian tersangka “YS” berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka “EPM” dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka “EPM” setelah korban membayarkan uang perdamaian. Kombes Imam Kabut Sariadi mengatakan, berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan kepada Kejati Sumbar.

Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) Kota Padang Evi Yandri Rajo Budiman mengapresiasi, kinerja jajaran Polda Sumbar yang dikomandoi Irjen Pol Toni Harmanto dalam mengungkap kasus mafia tanah yang meresahkan warga empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Polda Sumbar yang telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah ini, yang telah meresahkan masyarakat sejak lebih kurang 10 tahun lalu,” ujar Evi Yandri, yang juga anggota DPRD Sumbar ini.

Dikatakan Evi, dengan teeungkapnya kasus ini sehingga masyarakat di empat kelurahan iru yakni Aie Pacah, Ikua Koto Koto Panjang, Tunggul Hitam dan Lubuk Minturun sudah bisa beraktivitas dan akses ke perbankan, karena portalnya sudah dibatalkan.
(*/rjk)

Comment