BUKITTINGGI — Pemprov Sumbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar Rapat koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dengan mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Medis serta Pengintegrasian KLHE ke Dalam Dokumen Kebijakan, Rencana dan Program (KRP)” di Gedung Istana Bung Hatta Bukittinggi, Selasa (3/3/2020).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit yang dihadiri oleh Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Ditjen Pngelolaan Sampah, Limbah fan B3 Ir. Ahmad Gunawan Widjaksono, MAS, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Siti Aisyah, Kadis Kesehatan dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota se Sumbar.
Dalam sambutan Wagub Sumbar mengatakan dampak limbah B3 atau non B3 wajib dikelola dengan pertimbangan dasar jaminan kesehatan manusia dan lingkungan. Pengelolaan limbah B3 menjadi permasalahan yang harus menjadi perhatian serius, karena tingkat bahaya limbah B3 sangat tinggi bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Tingginya tingkat bahaya limbah B3 kita butuh Insenerator dalam pengelolaan limbah B3. Semua ini membutuhkan biaya yang sangat mahal, rumit, spesifik serta kita butuh kompetensi SDM pengelola yang handal untuk mengelolanya,” ujar Nasrul Abit.
Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyebutkan, selain faktor alami geomorfologi Sumbar yang menyebabkan daerah Sumbar retan terhadap banjir dan longsor, terdapat beberapa persoalan lingkungan yang dihadapi.
“Secara terus menerus kita berupaya bersama-sama mencarikan solusinya. Namun disisi lain kita menyambut baik dalam berinvestasi tetapi di sisi lain berkonsekwensi semakin besarnya peluang terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Oleh karena itu kehadiran narasumber dari KLHK saat ini perlu dioptimalkan untuk menggali tentang mekanisme dan hal-hal apa saja yang patut dipertimbangkan dalam penyusunan KLHS sehingga tidak salah langkah.
“Alhamdulillah akan segera teratasi adalah masalah pengelolaan limbah B3 medis dengan akan dibangunnya pusat pengolahan limbah B3 medis di Kota Sawahlunto,” ujarnya.
Selanjutnya Nasrul Abit menyampaikan persoalan lain yang juga menjadi perhatian bersama adalah masalah persampahan dan illegal mining serta illegal logging.
Pertambahan jumlah penduduk akan menyebabkan meningkatnya timbunan sampah. Di sisi lain tingkat layanan penanganan sampah di Kabupaten Kota tidak jauh berubah.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Siti Aisyah terkait dengan pusat pengolahan limbah B3 medis di Sawahlunto berdasarkan uji kelayakan dari perguruan tinggi, Sawahlunto layak dibangun pusat pengolahan limbah B3 medis. Selain itu, memiliki lahan yang luas. Kondisi geografis Kota Wisata Tambang ini juga dinilai cocok.
Dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 adalah salah satu mata rantai yang cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3.
“Pihak rumah sakit ataupun fasyankes tidak boleh membuang limbah medis sembarangan, karena ini bisa berbahaya bagi kesehatan. Apabila ketahuan membuang limbah sembarangan bisa dikenakan hukum pidana,” sebut Siti Aisyah.
Pembuangan limbah (B3) dari fasyankes yang tidak diolah dan dibuang secara benar, tidak hanya mengancam kondisi lingkungan, limbah ini berpotensi untuk mengganggu kesehatan atau bahkan berujung pada kematian ketika terpapar manusia. (*/rjk)
Comment