PADANG — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Drs. Alwis meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar harus tetap menegakkan Undang-Undang Kediplinan, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mulai setiap hari Senin awal bulan, saya akan ambil apel, eselon II yang tidak hadir tanpa ada keterangan akan kita proses. Apel hanya wajib satu kali dalam seminggu, sebagai ASN wajib kita hadiri,” ujar Sekda Sumbar saat memberi amanat pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur, Senin (2/3/2020).
Sekda Alwis minta pada Kasatpol PP Sumbar bisa menyikapi hal ini, menyangkut banyaknya ASN yang tidak hadir pada Apel Senin, termasuk eselon II, III dan IV.
“Ini sangat prihatin sekali, sudah banyak laporan pada saya. Termasuk ceramah bulanan di Masjid Raya, masih banyak ASN yang hadir hanya ambil absen saja, lalu dudukdi luar masjid,” sebut Alwis.
Selanjutnya Sekda Provinsi Sumbar mengatakan, akhir-akhir ini juga banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan genset dan air bawah tanah secara illegal. Sekali lagi Sekda minta Satpol PP Sumbar dapat lakukan penertiban sesuai dengan aturan berlaku yang pengaturan soal pemanfaatan genset dan air bawah tanah saat ini.
Menurut Sekda, penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA (kilo volt ampere) harus berizin.
“Kalau di atas 200 KVA itu memang harus ada izinnya sesuai UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kalau tidak memiliki izin perusahaan akan berhadapan dengan hukum,” katanya.
Biasanya pihak perusahaan, seperti perhotelan, rumah makan, perusahaan dagang menggunakannya sebagian besar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut. Jadi Sekda Sumbar perlu ada sosialisasi oleh pihak terkait, kalau tidak ingin ditertibkan oleh Satpol PP.
Permohonan pengeluaran izin operasi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Biasanya tetap disertai tembusan dari Dinas ESDM wilayah setempat.
Sementara untuk penggunaan air bawah tanah dengan membuat sumur bor setiap perusahaan wajib mengantongi izin pengambilan air bawah tanah (SIPA). Kondisi seperti ini membuat pemasukan untuk daerah melalui pajak air tanah ini hilang.
“Tergantung Satpol PP kita bagaimana menyikapi ini semua,” ujar Sekda Sumbar.
Terakhir dalam apel tersebut Sekda Sumbar juga menekankan pada kepala OPD untuk segera buatkan laporan segera perihal triwulan pertama akan berakhir. Sekda minta ASN jangan sampai ada masalah dengan hukum. (*/rjk)
Comment