Politik

Gugatan Batas Usia Cagub Ditolak MK, Faldo Maldini akan Tetap Membumi

157
×

Gugatan Batas Usia Cagub Ditolak MK, Faldo Maldini akan Tetap Membumi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW PSI Sumbar, Faldo Maldini pada satu pertemuan dengan milenial di Sumbar beberapa waktu lalu. (ist)

PADANG – Akhirnya permohonan Faldo Maldini dan sejumlah politikus muda terhadap batas usia kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Daerah kandas. Gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi itu, Faldo menilai bahwa keberpihakan kesempatan bagi anak muda akan menjadi sebatas ucapan. Tidak didukung dengan perangkat hukum yang berpihak pada anak muda.

“Kita hormati putusan hakim. Namun, yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, bukan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi,” kata Faldo di Gedung MK setelah sidang, Rabu (11/12).

BACA JUGA  Nasrul Abit Dapat Restu Prabowo, Maju untuk Calon Gubernur Bukan Calon Wakil Gubernur

Faldo memandang bahwa putusan itu akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Sehubungan dengan dengan kepemimpinan dan usia, ia menyinggung diangkatnya Sanna Marin yang diangkat menjadi Perdana Menteri Finlandia pada usia 34 tahun.

“Baru 10 Desember yang lalu Finlandia punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang lalu. Permohonan kami ini adalah sebuah alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan; mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat dengan masa lalu,” tutur Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumbar itu.

Karena gugatannya ditolak MK, Faldo tidak bisa maju sebagai calon gubernur Sumbar. Beberapa waktu belakangan Faldo telah menyampaikan rencananya itu kepada publik melalui media massa dan ketika turun langsung ke tengah masyarakat di banyak daerah di Sumbar. Walaupun begitu, ia menegaskan bahwa ia akan melanjutkan apa yang sudah ia lakukan di Sumbar.

BACA JUGA  Hadiri HUT ke - 3 PKPS Bukittinggi Agam, Bacabup Bakri Maulana Dimotivasi AWR

Sehubungan dengan UU Pilkada, Faldo yakin PSI akan memperjuangkan revisi peraturan itu bila masuk ke DPR RI pada pemilu 2024.

“Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik,” ucap Faldo.(Bdr)

Comment