PADANG -Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar gelar sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB ) SMA, SMK dan SLB se Sumbar tahun ajaran 2019 – 2020 di aula SMKN 2 Padang, Senin (24/6/2019).Sosialisasi ini melibatkan Kabiro Setdaprov Sumbar Ezeddin Zain dan LPMP Irsyad Sakti yang dihadiri seluruh kepala SMA dan SMK.
“Dalam pelaksanaan PPDB ini Disdik tidak menetapkan sistem zonasi tempat tinggal secara utuh, karena kita tidak kaku melaksanakan sistem zonasi tempat tinggal tersebut sesuai dengan arahan Kemendikbud,” ujar Kadisdik Sumbar Adib Alfikri..
Adib mengatakan, penerapan zonasi tempat tinggal tidak bisa diterapkan secara utuh. Sebab kalau diterapksn secara utuh akan bagaleboh. Karena penyebaran sekolah tidak merata. Contoh di Kota Padang, kalau menerapkan zonasi tempat tinggal, maka akan penuh sekolah sekolah di kawasan Kuranji dan Koto Tangah. Sehingga sekolah lain tidak kebagian jatah siswa.
Maka di Sumbar menetapkan sistem zona di kabupaten dan kota. Sehingga di Sumbar dibagi sebanyak 13 zonasi Sedangkan, kabuapaten yang memiliki kota digabung menjadi satu zona Seperti, Kota Pariaman digabungkan menjadi satu zona dengan Kabupaten Padangpariaman.
Sekarang Pergub No 18/2019 tentang PPDB ini sudah bisa direalisasikan. Sementara sebelumnya Disdik sudah menyusun jadwal PPDB ini Namun, karena terkait Pergub ini harus difasilitsi ke Kemendagri selama 15 hari kerja, maka semua jadwal yang telah disusun terpaksa direvisi kembali.
Maka sebelum direalisasikan dipandang perlu upaya sosialsasi kepada seluruh kepala SMA dan SMK se Sumbar. Semua ini agar tidak terjadi miskimunikasi nantinya ketika merealisasikan di lapangan. Karena di Sumbar terdapat SMK sebanyak 113 unit dan SMA sebanyak 232 unit serta 8 cabang Kacabdin se Sumbar.
Dalam ini jangan ada kepala sekolah yang tidak hadir karena mereka yang melaksanakannya di lapangan Tentu kepala sekolah harus memahami secara detail pelaksanaan PPDB ini. Jangan ada kepala sekolah yang tidak memahami Pergub PPDB ini termasuk persoalan teknisnya.
Kemudian, soal menjawab keberadaan anak anak yang berasal dari keluarga tidak mampu alias miskin, tidak ada permasalahan. Karena dalam pelaksanaan PPDB ini Disdik tidak memungut biaya.
Kemudian Pergub No 18 /2019 tentang PPDB ini merupakan produk hukum yang baru,, maka seluruh produk hukum itu harus disosilsasiksm kepada masyarakat. Apalagi pihak pihak terkait dengan produk hukum ini harus disosilsasikan termasuk kepada masyarakat. (rjk)
Comment