Hukum

Pantau Secara Online, Mentri PANRB Bisa Tahu ASN yang Tak Hadir Tanpa Keterangan

354
×

Pantau Secara Online, Mentri PANRB Bisa Tahu ASN yang Tak Hadir Tanpa Keterangan

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online di Command Centre Kementerian PANRB, Senin (10/6/2019).

JAKARTA – Hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online di Command Centre Kementerian PANRB, Senin (10/6/2019).

Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Menteri Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi SiDina.

Menteri Syafruddin menjelaskan, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 instansi pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut. Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN. Laporan setiap instansi pemerintah itu akan ditutup pukul 15.00 WIB, sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00,” ujar Menteri Syafruddin.

BACA JUGA  Tokoh Ulama NU Sumbar Setuju Revisi UU KPK, Agar Lebih Bertaji Lagi 

Setelah keseluruhan data terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. “Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” jelasnya.

Selain memantau secara online, Menteri Syafruddin juga melakukan sidak langsung ke sejumlah instansi.

Sebelumnya Menteri PANRB telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.

BACA JUGA  KPMPA Minta Keadilan Hukum dan Penghormatan Profesi Advokat

Pada aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id. (bdr)

BACA JUGA  Fauzan Haviz Bertekad Perjuangkan Hak Demi Harga Diri

Comment