TANAHDATAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 di Ruang Rapat DPRD, Selasa (27/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Anggota Dewan, Sekwan Harfian Fikri, dan dihadiri Bupati Eka Putra, Wabup Ahmad Fadly, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, dan Wali Nagari.
Dua Ranperda yang disetujui tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara DPRD bersama pemerintah daerah melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat komisi hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Anton menjelaskan bahwa Pembicaraan Tingkat II merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda di DPRD, yang memuat laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang dibuat.

Propemperda Tanah Datar 2027
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Pada Propemperda Tanah Datar 2027 terdiri dari 15 Ranperda yakni Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Transportasi Darat, Perumda Air Minum, Pengelolaan BMD, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengendalian Rabies, Pertanggungjawaban APBD 2026, Perubahan APBD 2027, APBD 2028, Pemberian Insentif Investasi, Perubahan SOTK BPBD, Ranperda tentang Nagari, serta tiga Ranperda inisiatif DPRD yakni Fasilitasi Pengelolaan Masjid, Fasilitasi Pesantren, dan Ketahanan Keluarga.

Perda Kawasan Tanpa Rokok
Tujuan Perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai langkah penting dan strategis dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan saran agar dalam penetapan ranperda dipersiapkan sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu dan informasi yang memadai.
Perda ini tidak hanya aturan diatas kertas melainkan harus memiliki panduan teknis yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif, melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap.
Pemerintah Daerah telah menyiapkan sarana prasarana yang mendukung berjalannya peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok, seperti penyediaan tempat khusus merokok, tanda larangan merokok, prasarana pengawasan dan media informasi serta edukasi.
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan perubahan dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategi guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan efisien.
Perubahan tersebut juga bertujuan menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pansus I DPRD yang membahas Ranperda Perubahan Perangkat Daerah menyampaikan ada perubahan nomenklatur tiga OPD yakni Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.
Perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam membahas dan menetapkan produk hukum daerah yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, kedua Ranperda diproses untuk ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adri)







