TANAHDATAR – DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) 2027, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (5/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, dan dihadiri 27 anggota DPRD, Wabup Ahmad Fadly, Sekwan Harfian Fikri, Sekdakab Abdurrahman Hadi, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan sebelum dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, telah terlaksana beberapa rangkaian kegiatan mulai dari perumusan hingga penetapan keputusannya yang dilaksanakan dari 21 Juli sampai 4 Agustus 2026.
“Sebelum ini telah terlaksana kegiatan pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab,” ucap Anton.
Ia menambahkan kemudian dilakukan penandatangganan berita acara pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar serta Rapat Paripurna Internal DPRD penetapan keputusan DPRD tentang Kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2027.
Sementara itu, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua fraksi, dan seluruh anggota DPRD serta pihak terkait lainnya sehingga KU-PPAS 2027 disepakati dan ditandatangani bersama.
“Proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujar Fadly.
Wabup menyebut arah kebijakan pembangunan Tanah Datar 2027 disusun dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan pada RPJMD 2025-2029 dengan memperhatikan dinamika perekonomian serta kondisi sosial masyarakat.
“Penyusunan KU-PPAS 2027 merupakan wujud komitmen Pemkab dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanah Datar,” tutur Fadly.
Wabup berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif dan responsif untuk menindaklanjuti dengan menyusun RKA program yang sudah dialokasikan pada masing-masing perangkat daerah dengan mempedomani ketentuan Perundang-undangan. (Adri)







