Peristiwa

Sumbar Batasi Operasional Truk Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

104
×

Sumbar Batasi Operasional Truk Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani.Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah di wilayah Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, mengatakan pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan.

Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan.

“Pembatasan ini kami terapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” kata Dedy, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga:  Besok Mahyeldi Bertemu Menteri PUPR Bicarakan Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik

Dishub Sumbar menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat arus mudik mulai Senin (23/3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 24.00 WIB.

Sementara pada arus balik, pembatasan diberlakukan mulai Sabtu (28/3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.

Namun demikian, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi angkutan bahan bakar minyak dan gas, pengangkut uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan tetap harus dilengkapi surat muatan dari pemilik barang,” katanya.

Dedy menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Barat bersama Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Tokoh Agama Sayangkan Aksi Ricuh Mahasiswa, Anarkis Bukan Budaya Orang Minang

“Kami akan melakukan pengawasan bersama agar kebijakan ini berjalan efektif selama masa Angkutan Lebaran,” kata Dedy. (Bdr)