PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengingatkan bupati dan wali kota segera mengambil langkah konkret dalam penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di wilayah masing-masing, Minggu (26/4/2026).
Penegasan ini menjadi bagian penguatan pengawasan dan penanganan terpadu terhadap praktik pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut berdampak luas terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, stabilitas daerah.
Mahyeldi menekankan pentingnya sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penanganan harus komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita menyadari persoalan PETI berkaitan dengan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat. Aspek lingkungan dan keselamatan tidak boleh diabaikan. Penanganan harus bijak, terukur, dan memberi solusi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumbar menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat sebagai solusi legalitas aktivitas masyarakat.
“Melalui skema IPR, kita memastikan aktivitas pertambangan masyarakat berjalan legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Mahyeldi meminta seluruh pelaku PETI segera menghentikan aktivitas ilegal. Dampak yang ditimbulkan dinilai serius.
“Penambangan tanpa prosedur berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas daerah,” tegasnya.
Mahyeldi berharap transisi menuju skema IPR menjaga aktivitas ekonomi masyarakat. Lingkungan tetap terlindungi.
Ia menyebut masyarakat dapat menjalankan pertambangan secara legal, aman, berkelanjutan melalui skema tersebut.
Mahyeldi menegaskan penanganan hukum terhadap kasus PETI harus berjalan adil. Perlindungan masyarakat terdampak harus menjadi perhatian.
Ia meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kasus PETI. Langkah ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku. (Bdr)







