LUBUK SIKAPING – BRI Cabang Lubuk Sikaping menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Pasaman terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (19/2/2026). Kesepakatan ini memperkuat sinergi antar lembaga dalam penyelesaian persoalan hukum.
Penandatanganan berlangsung di Lubuk Sikaping. Kegiatan tersebut dihadiri Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, bersama jajaran kedua institusi.
Kerja sama ini mencakup penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI. Kedua pihak sepakat meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian setiap perkara.
“Kerja sama ini memperkuat koordinasi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang kami hadapi,” ujar Muhamad Sulaiman.
Ia menegaskan MoU ini memberi landasan dalam memperoleh bantuan hukum serta pertimbangan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kerja sama ini meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di lingkungan kerja kami,” kata Muhamad Sulaiman.
Kejaksaan Negeri Pasaman Hendi Arifin menyatakan komitmen mendukung penyelesaian persoalan hukum secara profesional dan sesuai aturan.
Melalui kesepahaman ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Sikaping mempertegas komitmen memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas operasional. (Bdr)







