Peristiwa

Anggaran Minim, Operasional TPA Regional Sumbar Hanya Bertahan hingga Maret 2026

114
×

Anggaran Minim, Operasional TPA Regional Sumbar Hanya Bertahan hingga Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Tasliatul Fuaddi

PADANG — Sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat terancam krisis sampah seiring keterbatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir Regional. Sejumlah TPA regional hanya mampu beroperasi hingga akhir Maret 2026 akibat keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Tasliatul Fuaddi menyebutkan keterbatasan anggaran menjadi persoalan utama dalam pengelolaan TPA regional. Salah satunya TPA Regional Payakumbuh yang telah menghentikan operasional karena tidak tersedia biaya operasional.

“Dengan tidak dioperasionalkannya TPA tersebut, tentu tidak ada alokasi anggaran operasional. Apalagi tahun ini terjadi pemotongan anggaran cukup signifikan,” kata Tasliatul Fuaddi.

Kondisi serupa juga terjadi di TPA Regional Solok. Pemerintah Provinsi Sumbar hanya memiliki anggaran operasional hingga akhir Maret 2026. Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok dinilai belum siap menerima pengalihan pengelolaan TPA.

“Kita hanya punya anggaran sampai akhir Maret 2026. Kota Solok dan Kabupaten Solok belum siap menerima pengalihan TPA,” ujar Tasliatul Fuaddi.

Dinas Lingkungan Hidup Sumbar telah membahas persoalan tersebut bersama DLH kabupaten dan kota. Pemprov Sumbar mengusulkan perbaikan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasional yang membebani keuangan daerah membutuhkan persetujuan DPRD.

Baca Juga:  Sumbar Masih Kekurangan, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter di Sumbar

“Kita sudah mengirim surat ke DPRD Sumbar untuk meminta persetujuan ruang pengoperasian TPA bersama pemerintah kabupaten dan kota,” ucap Tasliatul Fuaddi.

Ancaman krisis sampah juga membayangi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam setelah TPA Regional Payakumbuh kembali menghentikan operasional. TPA tersebut sempat dibuka sementara sejak 2 Desember 2025 untuk penanganan darurat pascabencana banjir dan longsor.

Pengoperasian sementara TPA Regional Payakumbuh dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup melalui surat resmi sebagai tindak lanjut permohonan Gubernur Sumbar untuk mencegah penumpukan sampah di daerah terdampak bencana.

“Sejak 17 Januari 2026 operasional TPA Regional Payakumbuh resmi dihentikan,” kata Tasliatul Fuaddi.

DLH Sumbar telah meminta Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padang untuk pengiriman sampah ke TPA Regional Air Dingin. Kerja sama sempat berjalan selama satu bulan sebelum terkendala akses jalan yang menyempit akibat bencana di KM 66.

“Kendaraan pengangkut sampah tidak diizinkan melintas karena penyempitan jalan,” ujar Tasliatul Fuaddi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Bukittinggi diminta mandiri mengelola sampah dan menjalin kerja sama dengan daerah lain sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Grand Final Pemilihan Duta Genre Tahun 2024

“Kami sudah melaporkan kondisi ini ke Menteri Lingkungan Hidup. Kami juga meminta Pemko Bukittinggi menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Tasliatul Fuaddi.

Ia mengungkapkan TPA Regional Payakumbuh sebelumnya telah menerima sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup pada Juni 2025 pascalongsor yang terjadi di kawasan tersebut.

“Status TPA sudah terkena sanksi dan dihentikan. Kita tidak berani membuka tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Tasliatul Fuaddi.

Pasca penutupan, kondisi fisik TPA Regional Payakumbuh juga mengalami kerusakan. Fungsi yang masih berjalan hanya untuk mencegah pencemaran lingkungan. DLH Sumbar telah mengusulkan pembangunan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah permanen melalui Dinas BMCKTR Sumbar.

“Untuk membangun kolam IPAL permanen dibutuhkan anggaran. TPA Regional Payakumbuh perlu ditata ulang dan dilaporkan kembali ke Menteri Lingkungan Hidup,” kata Tasliatul Fuaddi.

Ia mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat mengurangi volume sampah melalui pemilahan sampah rumah tangga dan pengurangan penggunaan sampah sekali pakai.

“Dengan upaya ini tidak semua sampah berakhir di TPA. Pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan anggaran pembangunan TPA,” ujar Tasliatul Fuaddi. (Bdr)