Ekonomi

Kecelakaan di Perlintasan Kereta, PT KAI Ingatkan Soal Keselamatan

311
×

Kecelakaan di Perlintasan Kereta, PT KAI Ingatkan Soal Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab

PADANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang wilayah Sumatera Barat. Sepeda motor menabrak kereta api di jalur resmi antara Pariaman dan Lubuk Alung, Sabtu (12/7/2025) pukul 17.53 WIB.

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter menemper kereta api B9 Pariaman Ekspres di KM 59+9/10. Lokasi berada di perlintasan sebidang resmi. PT KAI Divre II Sumbar menyayangkan insiden ini.

Masinis KA B9 Pariaman Ekspres menyampaikan bahwa klakson lokomotif telah dibunyikan berkali-kali. Pengendara tetap menerobos hingga tabrakan tidak dapat dihindari.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab semua pihak,” ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab,

Baca Juga:  Kunjungi Logas Muaro Sijunjung, Wagub Nikmati Kopi Pahit dan Kue Talam 

Reza menjelaskan bahwa perlintasan kereta telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga keselamatan bersama.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Pengemudi wajib tidak melintasi perlintasan saat palang mulai tertutup. Kendaraan harus dikurangi kecepatannya saat melihat rambu, berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, lalu memastikan jalur aman.

Pelanggaran terhadap aturan perlintasan dikenakan sanksi. Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas menyatakan bahwa pengemudi yang menerobos sinyal dan palang bisa dipidana tiga bulan atau didenda Rp750.000.

Baca Juga:  Bertemu Menkop UKM, Walikota Erman Safar Sodorkan Konsep Penyelamatan 7.000 UMKM 

Pasal 310 juga menjelaskan hukuman lebih berat jika menyebabkan kecelakaan. Sanksi berkisar dari enam bulan hingga enam tahun penjara dan denda sampai Rp12.000.000 sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

“Kami mengimbau masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang agar meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Jika terjadi kecelakaan, bukan hanya pelanggar yang rugi, PT KAI juga mengalami kerugian,” kata Reza Shahab. (Bdr)