PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar public hearing pembahasan ranperda RPJMD tahun 2025–2029, Rabu (25/6/2025). Forum ini menjadi bentuk nyata penerapan prinsip partisipatif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chisa menyatakan, RPJMD merupakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah selama lima tahun. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan pembangunan Sumatera Barat.
“Penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Iqra Chisa.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD tidak lepas dari regulasi nasional, terutama Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, serta penyusunan dan perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Penyusunan RPJMD ini juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, public hearing digelar untuk menyempurnakan RPJMD 2025–2029. DPRD mengajak seluruh unsur masyarakat berpartisipasi aktif memberikan masukan.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan usul saran, ide, gagasan dan kritik, serta menjemput hal-hal penting yang tertinggal demi kesempurnaan RPJMD ini,” kata Iqra Chisa. ( Bdr)







