PADANG – Pemerintah Kota Padang resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Nota penjelasan disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/4/2025).
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Pengajuan ini ditujukan untuk memperkuat struktur birokrasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, regulasi ini juga menjawab kebutuhan penyelenggaraan pangan yang aman dan terstruktur.
“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD, dan bisa ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal,” ujar Fadly Amran.
Ia menjelaskan, Ranperda terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi ini ditujukan untuk menyempurnakan sistem pengelolaan aset agar lebih efisien dan akuntabel.
Terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ia menyebut bahwa penyesuaian ini mengikuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100 tertanggal 24 Agustus 2023. Surat tersebut menegaskan perlunya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.
Melalui peraturan ini, BRIDA dapat berdiri sebagai lembaga tersendiri atau digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA. Integrasi tersebut menyatukan fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi, serta mengubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyusunan rencana pembangunan daerah serta mendorong semangat inovasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Padang. Ia memastikan lembaganya akan membahas ketiga Ranperda tersebut dalam forum internal dan paripurna mendatang.
“Kami menyambut baik pengajuan ini dan akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Muharlion. (Bdr)







