Peristiwa

Jalankan Perintah MK, KPU Tegaskan Sipa Laksanakan Pilkada Ulang di Pasaman

536
×

Jalankan Perintah MK, KPU Tegaskan Sipa Laksanakan Pilkada Ulang di Pasaman

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. Ist

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Pasaman sebagaina diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi (senin (24/2/2025) menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi keputusan MK.

“KPU Sumbar akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan ini,” ujar Jons Manedi, Senin (24/2/2025) sebagaimana dilansir dari Harian Singgalang.

Lebih lanjut, Jons menambahkan KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan.

“KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Lima Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ayah Biadab di Padang Ditangkap

Diskualifikasi ini tentu mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit.

Selain itu, masyarakat Pasaman kini harus lebih cermat dalam memilih pemimpin di pemungutan suara ulang yang akan datang.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah KPU Pasaman dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan adil.

Sebelumnya MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Warga Heboh, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Batang Kuranji

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution resmi didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka yang diikuti oleh peserta pemilihan Bupati Pasaman. Keputusan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami visi, misi, dan program masing-masing kandidat sebelum pemungutan suara ulang berlangsung.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” tegas Suhartoyo. (Bdr)