SOLOK SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Selasa (6/2/2024) di Muaro Labuah, Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.
“Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengemban diri untuk mampu beraktifitas,” ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dia menjelaskan, saat ini kita merasa menurunnya tingkat perekonomian di tengah masyarakat, hal ini tentu akan berakibat melemahnya pendapatan di tengah keluarga.
Bagaimana tidak, saat kebutuhan harus dipenuhi, tapi kondisi ekonomi sedang tidak baik baik saja, tentu akan menimbulkan hal lain. Tindak kekerasan dalam rumah tangga sering dipicu oleh melemahnya ekonomi dalam keluarga.
“Tindak kekerasan dalam rumah tangga, bukan hanya oleh si bapak kepada ibu, bahkan bisa sebaliknya, dan juga bisa kepada anak dan begitu juga sebaliknya,” ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, sasuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia, saat ini data penduduk miskin di kabupaten ini sekitar 76.100 jiwa atau 42 persen dari jumlah di Solok Selatan.
Mario menjelaskan, dalam Perda Nomor 8 tahun 2019 itu, banyak hal harus kita ketahui, makanya kepada setiap peserta yang hadir ratusan orang, diberikan Perda itu, tentunya ini untuk bisa dibacakan di rumah untuk menambahkan wawasan kita.
“Kita melaksanakan di beberapa lokasi untuk melakukan sosialisasi Perda ini, hal ini diharapkan bisa menyentuh langsung kepada masyarakat,” katanya.
Ditambahkan, dalam perda itu, ada terkait ekploitasi anak, hal ini disebabkan oleh kemiskinan, sehingga anak di bawah umur harus bekerja.
Selain itu, terkait diskriminasi atau membedakan. Jangan sampai kita dalam satu daerah itu terjadi, saling membedakan asal dan status seseorang.
“Jangan membeda bedakan kaum minoritas, bahkan membedakan kedaerahan, hak semua orang untuk menjadi siapa saja dan apa saja, hal ini tidak boleh terjadi, semua punya hak yang sama, jadi jika ada diskriminasi ini akan bisa dilaporkan,” pungkasnya. (Afr)







