PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang, bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan wisatawan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi Nataru pada Kamis (7/12).
Dedy menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini akan serupa dengan yang diberlakukan selama libur Idul Adha.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengeluarkan Surat Edaran No 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang mengatur Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Surat Edaran tersebut, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumbar akan diberlakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan mencakup libur Natal 2023, di mana angkutan barang dilarang melintas pada arus mudik (22-24 Desember 2023) dan arus balik (26-27 Desember 2023) antara pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Sementara itu, tahap kedua akan berlaku selama libur Tahun Baru 2024. Pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik (29-30 Desember 2023) dan arus balik (1-2 Januari 2024) akan berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Dedy menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga batas Jambi dan sebaliknya, serta Padang-Padangpanjang Bukittinggi-Limapuluh Kota hingga batas Riau dan sebaliknya.
Namun, perlu diingat bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak, dan bahan pokok.
Dalam konteks pengaturan arus lalu lintas, Dedy awalnya mengindikasikan kemungkinan pemberlakuan sistem one way seperti yang diterapkan selama libur Idul Fitri 2023. Namun, keputusan rapat terakhir memutuskan untuk hanya menerapkan rekayasa lalu lintas.
Beberapa titik rawan kemacetan, seperti perbaikan jembatan di jalan Nasional di Padang Pariaman, menjadi perhatian utama.
Meski demikian, Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) menjamin bahwa perbaikan jembatan tersebut akan selesai sebelum 25 Desember 2023.(Bdr)







