Sumatera Barat

Pemprov Sumbar Tertibkan 3.954 Kendaraan ASN yang Masih Tunggak Pajak

2
×

Pemprov Sumbar Tertibkan 3.954 Kendaraan ASN yang Masih Tunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperketat penataan data dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor milik ASN serta kendaraan dinas. Dari 18.428 kendaraan yang tercatat atas nama ASN, sebanyak 3.954 unit masih tercatat belum memenuhi kewajiban pajak.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan penertiban tidak hanya menyasar pembayaran tunggakan. Pemprov juga memutakhirkan data agar status kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, sebagian kendaraan sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi masih tercatat atas nama pemilik lama.

“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” ujarnya.

Data Pemprov Sumbar menunjukkan 14.474 kendaraan ASN atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak. Sementara 3.954 unit masih tercatat menunggak. Pemprov akan mendata ulang kendaraan melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kendaraan yang masih dimiliki, sudah dijual, atau tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN.

Arry menjelaskan sebagian tunggakan muncul karena kendaraan telah berpindah kepemilikan, tetapi pemilik baru belum melakukan balik nama. Pemilik sebelumnya juga belum melaporkan transaksi atau mengajukan pemblokiran. Pemutakhiran data akan mencakup ASN yang pensiun atau mutasi keluar Sumbar melalui sinkronisasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:  Lakukan Desiminasi, Pemprov Sumbar Kaji Ulang GDPK Masa 2019–2039

“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama,” jelasnya.

Penataan juga menyasar kendaraan dinas berpelat merah. Pemprov Sumbar mencatat 988 kendaraan milik pemerintah provinsi masih memiliki tunggakan. Selain itu, terdapat 114 kendaraan milik instansi vertikal yang tercatat dalam data tersebut. Kendaraan hasil lelang dan hibah juga akan ditertibkan agar status registrasinya sesuai dengan kepemilikan terbaru.

“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” ujarnya.

Pemprov Sumbar juga mendorong seluruh OPD membayar pajak kendaraan sesuai jatuh tempo. Evaluasi dan desk akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. Pemprov juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan dan melakukan koordinasi dengan OPD yang masih memiliki tunggakan.

Baca Juga:  Komit Bangun Nagari, Program NCH Pemprov Sumbar Mulai Menunjukan Hasil

“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Ke depan, Pemprov Sumbar mengkaji kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Salah satunya kemungkinan mengaitkan kepatuhan tersebut dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Arry menegaskan penataan bertujuan membersihkan data sekaligus memastikan kewajiban pajak ditunaikan pihak yang bertanggung jawab.

“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir. Dengan data yang bersih dan mekanisme yang lebih tertib, kita harapkan kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan Pemprov Sumbar terus meningkat,” pungkasnya. (Bdr)