HukumPeristiwaPolitikTanah Datar

Pemkab – Kejari Tanah Datar Jalin Kerjasama Penanganan Hukum

2
×

Pemkab – Kejari Tanah Datar Jalin Kerjasama Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar menjalin kerjasama penanganan masalah hukum di lingkungan Pemkab, Senin (15/6/2026) di Aula Kantor Bupati di Pagaruyung.

Penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Eka Putra dan Kajari Ryan Palasi dengan disaksikan Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, Camat dan jajaran Kejari Tanah Datar.

Kajari Ryan Palasi menyampaikan penandatangan kerjasama dan kesepakatan bersama tersebut adalah payung hukum untuk secara bersama-sama menangani permasalahan hukum di jajaran Pemkab Tanah Datar.

“Kerjasama antara Pemkab Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam rangka penanganan masalah hukum dengan mendasarkan pada Peraturan Perundang- Undangan,” ujar Ryan.

Baca Juga:  Polda Sumbar Gulung Komplotan Lehar Cs, Mafia Tanah Seluas 765 Hektare

Dikatakan Ryan, Kejari Tanah Datar selalu siap untuk membantu Pemkab seperti OPD untuk pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Dan hari ini, tambah Ryan, akan dilakukan Launching Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

“Keberadaan rumah restorative justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah, karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara formal baik itu menyangkut pidana maupun perdata,” ucap Ryan.

Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Kejaksanaan Negeri Tanah Datar yang telah melaksanakan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  TP PKK Tanah Datar Salurkan Bantuan Sembako Bagi Penyandang Disabilitas

“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dapat bertindak secara hukum dalam bidang hukum perdata maupun tata usaha negara akibat timbulnya sengketa baik di dalam maupun diluar pengadilan,” ucap Eka.

Disampaikan Bupati lagi, ia sangat mendukung keberadaan rumah restorative justice yang berada kawasan perkantoran Bupati di Pagaruyung. (Adri)