Peristiwa

Polemik Izin Tambang Andesit Kasang, Dulu Bupati Keluarkan PKKPR Kini malah Minta Tinjau Ulang

166
×

Polemik Izin Tambang Andesit Kasang, Dulu Bupati Keluarkan PKKPR Kini malah Minta Tinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto. Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengungkap persetujuan tata ruang yang diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman sebagai dasar penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat Helmi Heriyanto mengatakan sebagian masyarakat Kasang masih menolak aktivitas tambang tersebut. Ketua Kerapatan Adat Nagari setempat juga meminta pemerintah provinsi meninjau ulang perizinan yang telah diterbitkan.

“Bupati Padang Pariaman juga sudah menyurati Gubernur Sumbar untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan,” ujar Helmi Heriyanto, Minggu (8/3/2026).

Helmi menjelaskan izin yang diterbitkan pemerintah provinsi berupa Izin Usaha Pertambangan atas nama PT Dayan Bumi Artha. Penolakan masyarakat muncul karena kekhawatiran terhadap potensi dampak bencana akibat aktivitas tambang.

Helmi menegaskan proses penerbitan izin telah melalui tahapan serta mekanisme yang berlaku. Salah satu syarat utama yaitu adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang.

Baca Juga:  11 Orang Dinyatakan Meninggal Akibat Erupsi Gunung Marapi

Menurut Helmi, persetujuan tersebut diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman. Persetujuan itu menunjukkan pemerintah kabupaten menyatakan lokasi tambang sesuai peruntukan tata ruang daerah.

“Kalau persetujuan tata ruang tidak terbit, maka tahapan perizinan berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, pemerintah kabupaten sebenarnya sudah memberikan persetujuan terhadap lokasi tersebut,” ujar Helmi Heriyanto.

Helmi menilai kondisi tersebut menjadi janggal. Pemerintah kabupaten sebelumnya telah menerbitkan persetujuan tata ruang, namun saat ini meminta agar izin tambang ditinjau ulang.

Helmi menyebut dokumen lingkungan berupa UKL-UPL telah dibahas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Kajian teknis pertambangan juga telah dilakukan sesuai prosedur.

Helmi menjelaskan lokasi tambang berada di sisi bukit berbeda dari kawasan permukiman padat masyarakat Kasang.

Baca Juga:  Bukittinggi Jadi Tuan Rumah Festifal Musik Tradisi Indonesia Pitunang Ethngroove

“Permukiman padat di Kasang berada di sisi lain yang dibatasi bukit. Sementara area yang ditambang berada di sisi berbeda, sehingga tidak berdampak langsung terhadap permukiman,” ujar Helmi Heriyanto.

Helmi menegaskan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi syarat dasar penerbitan izin pertambangan. Persetujuan tersebut diterbitkan pemerintah kabupaten.

“Oleh sebab itu, protes masyarakat harusnya dialamatkan kepada Bupati Padang Pariaman. Bukan kepada Gubernur. Minta Bupati mencabut atau membatalkan kesesuaian tata ruangnya. Maka akan batal semua perizinan,” ujar Helmi Heriyanto.

Helmi menyatakan pemerintah provinsi tetap merespons penolakan masyarakat. Pemerintah provinsi berencana memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat, rencananya Selasa depan kita akan mengundang semua pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, untuk melakukan mediasi terkait penolakan dari sebagian masyarakat,” ujar Helmi Heriyanto. (Bdr)