PADANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2019–2022 serta pengelolaan alat berat tahun 2024–2025.
Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor Print-03/L.3/Fd.1/01/2026 tanggal 29 Januari 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Fajar Mufthi menyampaikan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Beberapa orang sudah dimintai keterangannya. Prosesnya sekarang masih berlangsung. Ini masih dalam perkara penyelidikan ya. Beda dalam proses penyidikan untuk mencari peristiwa, ada peristiwa hukumnya, kalau ada lanjut, pasti ada pelakunya,” terang Fajar Mufthi, Jumat (13/2/2026).
Fajar Mufthi menyebut penyelidikan bertujuan mencari ada atau tidaknya peristiwa hukum dalam kasus tersebut.
“Sudah ada 10 orang yang dimintai keterangan. Ada dari pihak kampus dan juga pihak luar. Tidak tertutup kemungkinan Rektor UIN dimintai keterangan,” tegas Fajar Mufthi.
Ia menegaskan tahap ini masih sebatas penyelidikan. Tim masih mendalami unsur pidana atau perdata dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibudin menekankan penanganan perkara pidana berkaitan dengan hak asasi manusia.
“Tidak boleh orang dihakimi karena persepsi. Setelah naik tahapan ke penyelidikan masih perlu proses. Selanjutnya tahapan penyidikan juga ada batasan-batasan. Informasinya baru betul-betul terbuka untuk umum jika dibawa ke persidangan. Namun juga tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah sebelum ketuk palu hakim,” tegas Muhibudin.
Ia mengingatkan jajaran agar tidak membuka informasi secara prematur kepada publik selama proses masih berjalan.
Kejati Sumbar memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bdr)







