PADANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan telaah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Fajar Mufthi menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah pralidik terhadap perkara tersebut.
“Kasus videotron, kami melakukan langkah pralidik. Dalam telaah kami,” terang Fajar Mufthi, Jumat (13/2/2026).
Fajar Mufthi menyebut penanganan perkara juga berjalan di Polda Sumbar. Ia menegaskan proses di Kejati tetap berlangsung.
“Tapi informasi yang kami terima, juga ada penanganan di Polda Sumbar. Nggak apa-apa, nanti berjalan. Kita berdua ajalah. Overlap dong. Kalau mereka jalan duluan silahkan. Tapi tetap sekarang dalam telaah kami juga,” tegas Fajar Mufthi.
Badan Pemeriksa Keuangan RI sebelumnya mengungkap lemahnya pengendalian dan pengawasan proyek pengadaan videotron tersebut.
BPK menemukan sejumlah videotron terpasang tidak sesuai dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri yang ditawarkan penyedia.
Ketidaksesuaian tersebut membuat kewajaran kontrak senilai lebih dari Rp10 miliar tidak dapat diyakini.
Rincian proyek meliputi Videotron Aula Utama Kantor Gubernur Rp2,5 miliar lebih, Aula Pola Rp1,5 miliar lebih, Teras Kantor Gubernur Rp3,3 miliar lebih, Auditorium Gubernuran Rp1,3 miliar lebih, serta Istana Bung Hatta Bukittinggi Rp1,3 miliar lebih.
BPK menyebut produk LED display pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi tidak dapat diidentifikasi kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat TKDN 40 persen yang ditawarkan penyedia.
Produk terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam kontrak.
BPK menyatakan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas hanya mencakup kuantitas serta kualitas visual umum.
“Pemeriksaan mengenai kesesuaian merek dan sertifikat TKDN tidak dilakukan,” tulis BPK dalam temuannya.
Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai kewajiban pengendalian kontrak dan penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen sesuai ketentuan TKDN. (Bdr)







