Ekonomi

Ada yang Belum Tahu..? Ini Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Padang

291
×

Ada yang Belum Tahu..? Ini Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Padang

PADANG – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini makin mudah diakses warga Kota Padang. Selain kantor utama, sejumlah titik layanan telah dibuka di lokasi strategis agar wajib pajak tidak harus datang jauh ke kantor induk Samsat.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyebutkan ada banyak pilihan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Padang. Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Bapenda Sumbar juga mengoperasikan sejumlah gerai Samsat di pusat-pusat kegiatan publik.

Pertama, pelayanan utama tetap berada di Kantor Samsat Padang, yang berlokasi di Jl. Asahan No. 2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Di sini masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, serta proses administratif lain seperti balik nama dan mutasi kendaraan.

Ada juga gerai Samsat di pusat perbelanjaan. Yakni, Samsat Corner Transmart Padang, di Transmart Padang, Kecamatan Padang Utara. Gerai Samsat & SIM Padang, yang beroperasi di Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,916 Juta/gram

Selain itu, gerai lain terletak di Christine Hakim Idea Park dan Basko City Mall di lantai 3, yang resmi beroperasi melayani pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan. Lokasi di mal ini dirancang untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat karena dapat mengurus keperluan pajak sambil beraktivitas lain.

Waktu operasional layanan gerai umumnya dari pukul 11.00 hingga 15.00 WIB pada hari kerja dan Sabtu pukul 11.00–12.00 WIB, sehingga dapat diakses di luar jam kantor Samsat induk.

Samsat Drive Thru Padang – Jl. Asahan No. 2, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang. Jam pelayanan umumnya Senin–Sabtu pukul 09.00–13.00 WIB di lokasi Drive Thru tersebut.

Jenis layanan Drive Thru melayani pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ tanpa perlu turun dari kendaraan.
BAPENDA SUMBAR. Syarat umumnya E-KTP asli sesuai data STNK, STNK asli, Nota pajak (SKPD) asli.

“Layanan Drive Thru ini ditujukan terutama untuk pajak tahunan dan pengesahan STNK, bukan untuk semua jenis layanan seperti mutasi atau perpanjangan 5-tahun yang memerlukan cek fisik lengkap di kantor Samsat induk,”sebutnya didampingi Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal, serta Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama.

Baca Juga:  Sertifikat Sedang Diprosess BKIPM, Padang Akan Ekspor Ikan Gariang ke Malaysia

Selain gerai tetap, layanan Samsat Keliling juga tersedia secara bergantian di berbagai titik di Kota Padang. Pelayanan keliling ini menggunakan kendaraan khusus yang berpindah menurut jadwal yang diumumkan, memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi utama atau gerai tetap. Lokasi dan jadwalnya dapat dilihat melalui aplikasi E-Samsat Sumbar atau informasi resmi Bapenda.

Dengan hadirnya berbagai titik layanan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus antre lama di kantor pusat Samsat. Pelayanan yang tersebar di pusat perbelanjaan dan area strategis diharapkan dapat mendorong efisiensi waktu serta meningkatkan kenyamanan wajib pajak.(Bdr)