Sumatera Barat

Pemprov Sumbar dan Kejati Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

313
×

Pemprov Sumbar dan Kejati Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9).Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sumbar memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9).

Acara dihadiri Sekda Sumbar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Kepala Inspektorat, sejumlah kepala OPD, serta jajaran Kejati. Penandatanganan berlangsung khidmat dengan disaksikan para pejabat daerah dan undangan.

Kerjasama ini diarahkan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kesepakatan juga memperkuat koordinasi agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan berlandaskan kepastian hukum.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kerjasama dengan Kejati memberi dampak signifikan bagi daerah. Menurutnya, keberadaan kejaksaan telah banyak membantu dalam menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:  Vasko Ruseimy Dorong Penguatan Sarana Hadapi Bencana Maritim

“Kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain demi penyelamatan keuangan serta aset daerah,” ujar Mahyeldi.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan falsafah Minangkabau yang menekankan kebersamaan. “Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Artinya persoalan berat akan terasa sulit bila sendiri, namun mudah jika diselesaikan bersama,” kata Mahyeldi.

Gubernur menilai kolaborasi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut pelayanan publik. Ia berharap perjanjian ini melahirkan program lanjutan, seperti pelatihan bersama, lokakarya, sosialisasi, diskusi kelompok terarah, serta bimbingan teknis.

Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum ASN sangat penting untuk mencegah masalah yang mungkin muncul di masa depan. “Dengan kerjasama ini kita wujudkan tata kelola pemerintahan bersih, kepastian hukum, kesadaran hukum ASN, dan stabilitas daerah,” ungkap Mahyeldi.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Pemprov Sumbar Tunjuk Duta Trantibum

Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengapresiasi keseriusan Pemprov membangun kerjasama hukum yang strategis. Ia menyebut masalah aset daerah kerap menimbulkan persoalan serius dan membutuhkan dukungan semua pihak.

“MoU ini langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum, khususnya terkait aset pemerintah,” kata Yuni Daru Winarsih.

Ia menjelaskan, fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara mencakup pendampingan hukum, pemberian pertimbangan, dan langkah hukum lain untuk membantu penyelesaian perkara. Menurutnya, keberadaan MoU akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi sengketa hukum.

“Kami berharap Pemprov tidak segan berkonsultasi dan mempercayakan penanganan perkara pada kejaksaan,” ucap Yuni Daru Winarsih.

Penandatanganan MoU diakhiri dengan sesi foto bersama dan dialog singkat antara pejabat Pemprov serta jajaran Kejati. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berlandaskan hukum.(Bdr)