JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, pada Selasa (22/4/2025) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.
“Penyidikan perkara TPPU terkait HH masih berlanjut. Kami masih mendalami masalah TPPU-nya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menegaskan bahwa KPK berfokus untuk mengungkap jejak aset yang diduga dikorupsi dan kemana saja aliran dana tersebut.
“Kami ingin mengembalikan aset-aset yang telah dikorupsi dan menelusuri kemana saja aset tersebut mengalir,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga mengonfirmasi pemanggilan Hasbi Hasan terkait penyidikan kasus TPPU di MA.
Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi di MA. Uang tersebut diterima melalui perantara, Dadan Tri Yudianto, dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana.
“Hasbi menerima uang dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp3 miliar untuk memenangkan gugatan kepailitan KSP di MA,” kata Tessa. (Bdr)