Ekonomi

Bayar Tagihan Tepat Waktu, Perumda AM Kota Padang Ingatkan Pelanggan Jangan Sampai Didenda

120
×

Bayar Tagihan Tepat Waktu, Perumda AM Kota Padang Ingatkan Pelanggan Jangan Sampai Didenda

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Bidang Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Noviardi Zein

PADANG – Agar tidak kena denda, pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang diminta untuk mebayar tagihan tepat waktu. Karena terlambat membayar tagihan akan dikenakan denda yang nantinya akan memberatkan pelanggan sendiri.

“Kita selalu mengingatkan pelanggan agar selalu membayar tagihan tepat waktu, karena jika terlambat dari bulan tagihan berlaku denda, ini jelas memberatkan nantinya,”sebut Kepala Sub Bidang Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Noviardi Zein, Selasa (15/4).

Dikatakannya, kadang dengan nilai tagihan yang cukup kecil tak jarang pelanggan lalai membayar tagihan tepat waktu. Akibatnya ketika sudah menunggak, akhirnya nilainya membengkak, kemudian pelanggan sendiri yang merasa berat.

Disebutkannya ada berbagai kerugian akan dirasakan pelanggan jika telat membayar tagihan air.

Pertama, denda, setiap tunggakan tagihan air akan dikenakan denda. Dan tarif denda akan bertambah. Maka sebisa mungkin pelanggan membayar tagihan rekening PDAM tepat waktu sehingga tidak ada yang dirugikan dan terhindar dari denda.

Kedua, tagihan menumpuk. Perlu diketahui bahwa semakin lama menunda pembayaran tagihan PDAM, maka akan semakin tinggi tagihan serta denda yang akan ditagihan kepada pelanggan pada bulan berikutnya. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika membayar langsung tagihan air tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Baca Juga:  Ketika Karyawan PT Semen Padang tetap Bertugas di Hari Lebaran

Ketiga, sambungan PDAM diputus. Telat membayar tagihan air selama 2 (dua) bulan, akan dilakukan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dan untuk melakukan penyambungan atau pasang kembali, pelanggan juga harus membayar semua tunggakan dan denda serta biaya pasang kembali sesuai ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.

“Itulah risikonya jika pelanggan abai membayar tagihan tepat waktu,”paparnya.

Untuk itu Ardi berpersan bagi pelanggan yang merasa tidak cukup waktu untuk melakukan pembayaran tagihan air ke kantor, Perumda Air Minum Kota Padang juga telah bekerjasama dengan Bank- Bank dan berbagai e commerce.

Tagihan Perumda AM Kota Padang dapat dibayar pada Shoppee, Gojek, Link Aja, Toko Pedia dan lainnya untuk melakukan pembayaran.

“Jadi pelanggan tidak perlu repot, cukup melakukan transaksi pembayaran tagihan air lewat online saja. Langkah ini diambil untuk meminimalisir tunggakan pelanggan,”tambahnya.

Selain itu, pelanggan juga dapat memanfaatkan Aplikasi KABA AIA yang dapat di unduh di Playstore ataupun Appstore. Aplikasi ini mencakup semua informasi yang dibutuhkan pelanggan.

Baca Juga:  Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Mulai dari pengecekan tagihan, riwayat pemakaian, pembacaan angka meter mandiri serta dapat juga melakukan pembayaran tagihan. Aplikasi ini sengaja dikembangkan oleh tenaga IT dari Perumda Air Minum Kota Padang untuk memanjakan pelanggan.

“Bayarlah air tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulannya, agar terhindar dari pemutusan. Karena, bila sambungan air telah diputus maka akan kesulitan untuk mendapatkan sumber air minum yang bersih, selain itu berbagai aktifitas sehari-hari juga terganggu dan pengeluaran tentu menjadi lebih banyak,”imbaunya.

Menurutnya, Perumda Air Minum Kota Padang sangat menghargai kedisiplinan pelanggan dalam membayar tagihan air tepat waktu. Berbagai hadiah selalu disiapkan untuk pelanggan sebagai apresiasi perusahaan kepada pelanggan setia.

Gebyar pelanggan selalu diadakan setiap akhir tahun dengan hadiah utama yaitu Umrah ke Tanah Suci bagi pelanggan yang beruntung.

“Tidak hanya itu, berbagai hadiah lainnya juga menanti untuk didapatkan, seperti Sepeda Motor, Kulkas, Kompor Gas dan masih banyak hadiah menarik lainnya. Jadi, membayar tagihan air tepat waktu, selain menghindari tunggakan dan denda, juga memberi keuntungan lain bagi pelanggan,”tutupnya. (Bdr)