NasionalPeristiwa

KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

90
×

KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada jurnalis di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Menurut Tessa, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Pengumuman itu disampaikan KPK pada 12 Juli 2024.

Baca Juga:  Pjs Wali Kota Bukittinggi Resmikan Gerbang Baru Kinantan Zoo

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya berstatus tersangka pemberi suap.

Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Satu orang lainnya diketahui merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta. Dua orang sisanya merupakan penyelenggara negara.

KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Penggeledahan di rumah La Nyalla menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. (Bdr)