JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan perihal pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja swasta dan BUMN.
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari H,” ucap Prabowo.
Hal itu diumumkan Kepala Negara dalam keterangan pers di Istana Negara, dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD,” katanya.
“Dan juga kita telah berunding dapat suatu komitmen dari pimpinan perusahaan pengemudi online yaitu saudara Patrick Walio CEO dari gojek dan dan saudara Antony CEO dari Grab dan juga hadir bersama kita siang hari ini perwakilan para pengemudi online dari gojek dan dari grab,” katanya.
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” katanya. (*)
Comment