BUKITTINGGI – Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc. MA pimpin langsung rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun 2024, Senin, 10 Maret 2025.
Rekomendasi disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 154 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta LKPJ Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam upaya mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Walikota Bukittinggi telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna ini.
“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Syaiful Efendi.
Syaiful juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini terlihat dari usaha Walikota Bukittinggi beserta jajarannya yang telah berupaya menyajikan LKPJ Pemerintahan Daerah dengan akurasi dan tepat waktu.
DPRD Kota Bukittinggi memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Daerah yang telah mengirimkan LKPJ Tahun 2024 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen LKPJ, DPRD Kota Bukittinggi melalui Pansus 1, 2, dan 3 telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024.
Pansus telah melakukan rapat kerja dan hearing bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menilai sejauh mana program dan kegiatan yang telah dilaksanakan berjalan efektif dan efisien. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program yang dijalankan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari pembahasan tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang berisi saran dan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berjalan dan untuk tahun-tahun berikutnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan dasar hukum yang mendasari penyusunan rekomendasi ini sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemko Bukittinggi pada tanggal 23 Januari 2025 telah menyampaikan LKPJ Tahun 2024.
Selanjutnya, pembahasan bersama DPRD dan seluruh perangkat daerah dilakukan pada 18 Februari 2025. Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penyusunan perencanaan untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Walikota.
Ramlan juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah yang mendapatkan rekomendasi dari DPRD segera menindaklanjutinya, mengingat laporan tindak lanjut tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam LKPJ Tahun 2025.
Menurut Ramlan, rekomendasi dari DPRD ini adalah masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik. (dtk)
Comment