Kota Bukittinggi

Pelanggaran Masih Terjadi, Rahmi Brisma: Perda Aturan yang Harus Ditegakkan

107
×

Pelanggaran Masih Terjadi, Rahmi Brisma: Perda Aturan yang Harus Ditegakkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Rahmi Brisma. Ist

BUKITTINGGI — Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Rahmi Brisma menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Bukittinggi masih lemah, menyusul pelanggaran masih saja terjadi di kota itu.

“Perda itu merupakan aturan yang harus ditegakkan. Kita minta di pemerintahan sekarang betul-betul menjalankannya,” ujar Rahmi Brisma di DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/3/2025).

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, salah satu bentuk pelanggaran Perda itu, seperti adanya bangunan berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

“Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, agar tidak terjadi lagi pelanggaran di kemudian hari,” ucapnya.

Kata Rahmi, tidak tertutup kemungkinan DPRD bakal memanggil SKPD terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai bangunan tanpa IMB.

“Meski dalam persoalan tersebut berada di komisi C (komisi 3). Saya dari komisi A (komisi 1) akan mengkomunikasikannya ke komisi C, karena ada kaitannya dengan komisi A yang membidangi pemerintahan,” tuturnya lagi.

Rahmi berharap masyarakat agar menaati aturan yang berlaku saat melakukan pembangunan seperti, membuat rumah bertingkat, permanen dan menambah bangunan rumahnya.

“Disarankan juga ya, jika perlu pemerintah sosialisasikan lagi ke masyarakat terkait pembangunan agar diurus dulu izinnya sebelum bangunan dikerjakan,” sarannya.

Politisi perempuan senior di kota Bukittinggi ini juga meminta semua pihak untuk menaati apa yang telah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Ingat apa yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto, tidak ada lagi yang namanya kolusi dan nepotisme,” tutur Rahmi.

Diantara pembangunan tanpa IMB yang kasusnya sempat viral di media salah satunya, sebuah pembangunan yang terjadi di Jalan Patanangan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah. (tdy)

Comment