BUKITTINGGI — Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan bahwa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaranberakhir,” ujar Syaiful Efendi, Senin (30/3/2026).
Hal tersebut disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut saat memimpin sidang paripurna dengan agenda yakni Hantaran Secara Resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
Paripurna digelar di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi itu dihadiri wakil ketua DPRD sejumlah anggota dewan, beserta pimpinan OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Syaiful Efendi menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan PerwakilanRakyat Daerah yang memuat hasilpenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

“Wajib disampaikan Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaranberakhir,” tambahnya.
“Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasikepada Pemerintah Kota Bukittinggi sesuaidengan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan, setelah paripurna penyampaian LKPJ inikepada DPRD,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam LKPJ 2025, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2025, Pendapatan Daerah Tahun 2025 dapat direalisasikan sebesar Rp755.880.743.648,42 dari target sebesar Rp754.158.592.732,00 atau dengan capaian 100,2 persen.
Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp161.337.341.346,42 dari target Rp165.711.732.640,00 atau sebesar 97,36%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 590.543.034.554,00 dari total target Rp588.446.860.092,00 atau sebesar
100,35 persen.
Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp694.826.316.783,95 dari target Rp787.242.866.121,89 atau sebesar 88,26%,. Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp8.128.980,00 dari dari alokasi sebesar Rp10.039.770.069,89 dengan capaian 0,08%. Sedangkan Realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp2.769.180.000,00 dari alokasi anggaran Rp3.648.920.000,00 dengan capaian 75,89 persen.
Pada perubahan APBD Tahun 2025, semula ditetapkan sebesar Rp154.733.530.399,00 setelah perubahan menjadi Rp165.711.732.640,00 atau bertambah sebesar 7,09%. Pendapatan transfer, semula ditetapkan sebesar Rp576.021.392.741,00 menjadi Rp588.446.860.092,00 atau bertambah sebesar 8,03%. Belanja Daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp49.248.103.329,89, semula sebesar Rp737.994.762.792,00 menjadi Rp793.344.566.121,89. (*)







