Peristiwa

Pencuri Puluhan Tabung Elpiji Ditangkap di Tanah Datar

44
×

Pencuri Puluhan Tabung Elpiji Ditangkap di Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
Polres Tanah Datar Tangkap Pencuri Puluhan Tabung Elpiji

PADANG – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar, Selasa (21/1/2025)

Kedua tersangka A (50) dan J (54) ini diduga melakukan pencurian tabung elpiji, Minggu (19/1/2025) di Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas sekira pukul 03.40 WIB.

“Aksi kedua tersangka ini sempat terekam CCTV. Hingga kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kurang dari 2 X 24 jam,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Selasa (21/1/2025) di ruang kerjanya sebagaimana dilansir dari Harian Singgalang.

Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan selanjutnya mengambil 21 tabung elpiji pink, minuman kaleng dan pertalite.

BACA JUGA  Wako Hadiri Rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Wawasan SDM Badan Ad Hoc KPU Bukittinggi

“Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas yang hilang sebanyak 21, sejumlah minuman kaleng dan pertalite,” terang Surya.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Minggu 19 Januari 2024.

Berdasarkan laporan polisi itu, Surya Wahyudi lansung menerjunkan tim untuk melakukan peryelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.

Dalam penyelidikan itu, tim yang diterjunkan akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka dan lansung melakukan penangkapan.

Kedua tersangka saat ditangkap yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim ini tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu, satu mobil, tabung gas , kunci mobil, STNK, gembok dan kunci, sweater dan sepatu.

BACA JUGA  Wako Erman Safar Terbitkan SE Sikapi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bukittinggi

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Surya.

Penyidik menjerat tersangka dengal pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Comment