Peristiwa

Pemasangan APK Paslon di Pohon, ONI Solsel Surati Bawaslu

112
×

Pemasangan APK Paslon di Pohon, ONI Solsel Surati Bawaslu

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN – Organisasi Lingkungan, Our Nature Indonesia (ONI) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menyampaikan keberatan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon sepanjang pinggir Jalan Nasional dan beberapa jalan di kawasan daerah itu.

ONI Solsel melayangkan surat melalui Wakil Ketuanya, Bustanul Deno, juga ikut didampingi Ketua Balai Wartawan Solok Selatan (BWSS), Afrizal Amir dan jajaran pengurus di kantor Bawaslu Solsel Padang Aro, Kamis, 24 Oktober 2024.

Bustanul menegaskan bahwa aksi pemasangan APK di pohon, melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Bupati Solsel.

“Kami merasa keberatan dengan pemasangan APK di pohon-pohon. Tindakan ini tidak hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 70 dan pasal 71, yang secara jelas mengatur penempatan APK,” kata Ketua ONI Solsel, Arbindo, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dia mengatakan, merujuk pada Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 83 Tahun 2018, Pasal 10 huruf N, yang melarang pemasangan APK pada fasilitas umum dan lingkungan hidup seperti pepohonan. Menurut Arbindo, temuan ini berasal dari investigasi anggota ONI di lapangan.

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Kembali Terima Penghargaan Karena Kepedulian Terhadap UMKM

“Kami meminta pihak Bawaslu Solok Selatan segera melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan ini. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan alam di Solok Selatan,” katanya.

Pernyataan ini diajukan secara resmi oleh ONI sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi lingkungan dan sebagai langkah untuk mendorong pihak berwenang mengambil tindakan.
ONI Solsel menekankan bahwa pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, termasuk dalam masa-masa kampanye politik.

“Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti pernyataan ini, demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Solsel, Zul Nasri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat ONI Solsel tersebut juga bakal melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumbar karena kebanyakan merupakan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga:  Dispora Sumbar Bantah Halangi Proses Pinjam Pakai GOR H. Agus Salim

“Selain itu kami akan menyurati tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk melakukan penertiban mandiri,” ucapnya.

Apabila, imbuhnya, dalam tiga hari tidak dilakukan maka pihaknya bersama Pokja dan stakeholder terkait bakal menertibkan APK tersebut. “Pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Senada, Ketua BWSS, Afrizal Amir mengapresiasi ONI Solsel yang meminta Bawaslu melakukan penertiban APK Pilkada yang di pasang di pohon-pohon.

Selain itu, BWSS juga mengajak pihak penyelenggara lain, untuk dapat berkontribusi dalam ketertiban pelaksanaan Pilkada terutama yang berkaitan dengan pemasangan APK di pohon-pohon.

“Kami mengajak pada Paslon untuk menerapkan etika pemasangan APK sesuai aturan, agar tujuan Pilkada Badunsanak terwujud dan dimulai dari etika pemasangan APK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (afr)