PADANG-DPRD Solok Selatan (Solsel) yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Bapemperda berkunjung ke DPRD Sumbar dalam shering informasi tentang Rancangan KUA-PPAS 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024.
Kunjungan Bapemperda DPRD Solsel tersebut diterima Sekwan DPRD Sumbar Raflis didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir,di ruang khusus I DPRD Sumbar, Jumat (28/6/2024).
Raflis mengatakan, pihaknya mengakui semakin diujung masa bakti periode pimpinan dan anggota DPRD Sumbar agenda semakin padat dan produktif melahirkan perda bermanfaat bagi masyarakat.
“Biasanya, kalau tabu di kampung ambo, Tabu kalau semakin keujung kan hambar dia, tapi tabu ini semakin keujung semakin manis dia,artinya kinerja kita semakin padat,” ujar Raflis.
Menurut Raflis, pihaknya melakukan strategi dengan melakukan pertemuan dengan semua pihak, agar lancar dan mulusnya kinerja di dewan.
“Kita terus melakukan konsultasi dan studi banding, agar peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumbar, sesuai visi dan misi kepala daerah Sumbar Madani, berdaya saing, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan, Terampil dan Berdaya Saing,” ujar Raflis.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, pihaknya dari gabungan Komisi DPRD Solok Selatan akan melaksanakan sharing informasi dengan DPRD Sumbar terkait Langkah dan strategi Percepatan Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
Armen mengatakan, pihaknya juga konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan guna proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD, karena sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 /2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Ranperda telah melalui beberapa tahap penyusunan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan koordinasi Penyempurnaan dan Penajaman Materi Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Prolegda,” ujarnya
Armen menambahkan, jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/ 2019, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat Minggu kedua Juli 2024 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024 disampaikan paling lambat Minggu Pertama Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan Minggu kedua Agustus 2024.
Berhubung masa keanggotaan DPRD 2019-2024 juga akan berakhir pada bulan Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya. (*/drd)
Comment