PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukan komitmennya dalam pengembangan pariwisata halal. Dengan wisata halal itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan penetapan Sumbar sebagai prioritas pengembangan pariwisata ramah muslim, maka Pemprov Sumbar secara resmi mengarahkan pengembangan pariwisata muslim dengan menerbitkan peraturan nomor tahun 2020 tentang pariwisata halal,”sebut Gubernur Sumbar diwakili Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, Rabu (26/6/2024).
Hal itu disampaikannya pada rapat koordinasi percepatan implementasi pengembangan pariwisata halal dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (26/6). Hadir pada kesempatan itu dinas dan badan di lingkungan Pemprov Sumbar serta badan dan dinas kabupaten/kota.
Disampaikannya, Sumbar ditetapkan menjadi salah satu destinasi wisata ramah muslim atau halal di Indonesia. Penetapan itu diberikan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2019 bersama sembilan destinasi lainnya.
Penetapan tersebut mempertimbangkan potensi sumber daya pariwisata di Sumbar, seperti alam, budaya dan buatan. Kondisi itu juga didukung oleh kondisi demografi dan budaya masyarakat Minangkabau sebagai masyarakat adat yang mempunyai unsur keislaman yang kokoh.
“Dengan filosofi Sumbar, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah menjadi Sumbar itu sangat berpotensi menjadi destinasi wisata halal,”sebutnya.
Dijelaskannya, menjadi Sumbar wisata halal, bukan berarti mengasingkan wisatawan yang berkunjung ke Sumbar dengan muslim dan non muslim. Namun, memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wisatawan muslim dalam dalam melakukan aktivitas dalam kaidah Islam.
Sementara, tren pariwisata belakangan mengalami banyak perubahan. Tingginya pertumbuhan jumlah wisatawan muslim. Meningkatnya presentase wisatawan milenial. Dengan semakin tinggi pula prioritas wisatawan terhadap kebersihan, kesehatan dan keselamatan.
Secara umum implementasi pariwisata ramah muslim di Sumbar telah berjalan cukup baik. Di mana, rantai nilai telah terbentuk dengan dukungan regulasi, atribut destinasi, adaptasi program dari pemerintah pusat dan daerah juga sudah selaras.
Hanya saja, perlu perbaikan yang signifikan. Diantaranya, dukungan partisipasi masyarakat, sinergi dan integrasi antar pemangku kepentingan. Kegiatan acara ramah muslim masih terpusat di kota-kota tertentu.
“Peraturan daerah penyelenggaraan pariwisata halal ini tidak hanya berlaku untuk wisatawan muslim, tapi juga bagi wisatawan lainnya yang menginginkan pengalaman wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan,”ujarnya.
Untuk itu, diharapkan pemerintah kabupaten dan kota melakukan sinkronisasi kebijakan-kebijakan dan kegiata untuk mendukung wisata halal. Seperti, pendirian rumah potong hewan, sertifikasi halal bagi UMKM, sarana dan prasarana pendukung yang ramah muslim.
Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdaprov Sumbar Al Amin mengatakan, rapat tersebut bertujuan mendorong penyelenggaran wisata halal yang dapat menggerakan perekonomian masyarakat. Sehingga, memberikan multiplier effek untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap rapat ini akan menghasilkan kesepakatan dan didukung oleh pemerintah kabupaten dan kota. Termasuk partisipasi masyarakat, sinergi dan integrasi antar pemangku kepentingan,”harapnya.(Bdr)
Comment